Mohon tunggu...
Rahma Ramadhani
Rahma Ramadhani Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Prodi Pendidikan Musik FBS UNP

Selanjutnya

Tutup

Music

Deen Assalam-Sabyan Gambus

27 April 2019   22:12 Diperbarui: 28 April 2019   01:30 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

hiasilah dunia dengan sikap yang hormat

dengan cinta dan senyuman

sebarkanlah diantara insan

Inilah Islam agama perdamaian

 

ANALISIS FORMAL

 

Lagu ini memiliki time signature 2/4, dan merupakan bentuk lagu dua bagian. Dalam periode pertama terlihat pergerakan progresi chord menggunakan chord primer, yaitu I, IV, dan V. Melodi bagian ini merupakan frase antecedent (frase tanya) yang diulang sebanyak dua kali. berikut adalah penggalannya:

not balok
not balok
Dalam periode yang kedua atau bagian reff masih menggunakan chord primer, dan melodi ini merupakan frase konsekuen (frase jawab) seperti tampak di bawah ini:

not balok
not balok
Tempo yang digunakan dari kedua aransemen ini terdengar sedikit berbeda, Sulaiman bernyanyi dengan aransemen yang sederhana dengan tempo yang agak sedikit lebih cepat, yaitu Adagio (72bpm) sedangkan versi Sabyan Gambus memiliki tempo yang sedikit lebih lambat dari lagu aslinya yaitu Larghetto (62bpm).

Instrumen yang digunakan oleh Sabyan Gambus lebih lengkap, terlihat seperti sebuah komposisi musik populer. Periode pertama vokalis hanya diiringi oleh piano, dan ketika masuk di reff,  Sabyan Gambus mengisi melodi sederhana di setiap ujung kalimat dengan instrumen biola.  Kemudian pengulangan lagu dari awal diiringi dengan drum, gitar, maracas, piano, bass gitar, dan launchpad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun