Pembangunan adalah proses yang sebelumnya telah direncanakan terlebih dahulu dan merupakan salah satu upaya manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Sebenarnya konsep dari pembangunan tidak sekedar mencakup pemeliharaan sumber daya alam, melainkan menyediakan segala kebutuhan manusia yang semakin harinya kan bertambah banyak. Korelasi yang erat antara sosial, ekonomi serta lingkungan harus selalu ditekankan.Â
Sehingga  dalam suatu proses pembangunan perlu adanya upaya yang berguna untuk menaikkan standar kualitas hidup dengan tetap memprioritaskan kualitas lingkungan.
Pada era modern saat ini pembangunan infrastruktur berupa sarana dan prasarana sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menunjang kelangsungan dan sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat tujuannya adalah agar sistem bernegara memiliki peran yang sangat penting.Â
Pemerintah dituntut untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan public yang sekaligus menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam pembangunan infrastruktur yang merupakan wewenang dari mutlak dari pemerintah seharusnya masyarakat juga dilibatkan dalam suatu pembangunan.Â
Seperti yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dan mengoptimalkan partisipasi dari masyarakat.
Setiap pemerintah baik itu pemerintah tingkat sarana dan prasarana nasional maupun daerah bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur yang memadai. Namun sering sekali terjadi kendala dalam menyediakan infrastruktur ini. Salah satu kendala yang paling menonjol dalam upaya pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah adalah keterbatasan keuangan pemerintah.
Hanya dengan mengandalkan sektor public umtuk membiayai kebutuhan infrastruktur akan memicu timbulnya kesenjangan yang terjadi antara kebutuhan dan pemenuhan yang semakin meluas.Â
Oleh karena itu perlu adanya sumber alternatif pendanaan yang tidak hanya bersumber dari kontribusi sektor public saja, namun dengan dengan pengadaan proyek infrastruktur melalui partisipasi sektor swasta dengan metode kerja sama pemerintah-swasta atau biasa dikenal dengan Public Private Partnership (PPP) Â atau dapat dikatakan KPS dalam Bahasa Indonesia.Â
Public Private Partnership (PPP) Â atau KPS Â merupakan kerjasama antara pemerintah dengan swasta untuk menyediakan berbagai jenis pelayanan kebutuhan dasar masyarakat seperti penyediaan fasilitas-fasilitas komunitas, pembangunan infrastruktur maupun sarana prasarana lainnya.Â
Kemitraan Public Private Partnership (PPP) Â merupakan upaya baru yang digunakan guna menunjang pembangunan daerah yang dilatarbelakangi oleh kesadaran pemerintah akibat terbatasnya penyediaan pelayanan public dan dilakukan sebagai upaya mengurangi permasalahan sosial.
Keterlibatan swasta yang menjadi mitra pemerintah dalam menyediakan pelayanan public harus selaras dengan prinsip good government yang baik sehingga sudah tentu memberikan banyak manfaat bagi pihak pemerintah maupun masyarakat.Â
Dalam hubungannya dengan kemitraan pemerintah-swasta, swasta berperan sebagai penggerak program corporate social responsibility (CSR) yang merupakan sebuah konsep bahwa organisasi terutama perusahaan merupakan bentuk dari tanggung jawab terhadap lingkungannya dan peraturan yang sedang berlaku.Â
Program CSR yang telah dilaksanakan oleh perusahaan biasanya mendapat respon yang kurang positif bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan kurangnya informasi yang didapatkan oleh masyarakat yang belum mengetahui secara luas terkait konsep dari CSR sehingga mereka berasumsi bahwa perusahaan hanya sebuah organisasi yang mementingkan keuntungan saja tanpa memperhatikan lingkungan sosial dan ekonomi di sekitar daerah perusahaan tersebut.
Salah satu hal yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat adalah dengan memberdayakan mereka. Hal ini dilakukan oleh perusahaan karena masyarakat dianggap sebagai stakeholder yang dianggap terkena dampak dari adanya kegiatan operasional perusahaan.
Upaya pencapaian keberhasilan dari suatu pembangunan merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memberdayakan masyarakatnya, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan ini. Salah satu permasalahan yang sedang terjadi di Kabupaten Pasuruan yaitu upaya pembangunan dan permasalahan pengentasan kemiskinan.Â
Jadi pemerintah memiliki program khusus yaitu pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaannya dilakukan dengan melibatkan sektor swasta. Program ini dilakukan melalui Public Private Partnership (PPP) dengan membuat kebijakan khusus tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang lebih menekankan pada pemberdayaan masyarakat.Â
Pelaksanaan CSR oleh PT HM Sampoerna Tbk yang berjalan berorientasi pada pengembangan masyarakat dengan cara membentuk "Pusat Pelatihan Kewirausahaan" yaitu menyediakan sarana dan prasarana bagi masyarakat maupun bagi Pemda Kabupaten Pasuruan yang berminat untuk mendapatkan keterampilan dalam bidang kewirausahaan.
Pendirian PPK Sampoerna merupakan bagian dari tanggung jawab sosial yang ditanggung oleh perusahaan PT HM Sampoerna Tbk dan pusat pelatihan kegiatannya bertujuan untuk mensinergikan kegiatan ekonomi lokal dengan menggandeng pihak kalangan akademik, bisnis, pemeritnah maupun masyarakat untuk bekerjasama.Â
Hal ini dapat terlihat dengan adanya sinkronisasi pada pihak Pemda Kabupaten Pasuruan yang telah melaksanakan tugasnya sebagai regulator dibuktikan dengan langkah membuat kebijakan mengenai pelaksanaan CSR. Namun pada kenyataannya PT HM Sampoerna cenderung lebih dominan daripada Pemda Kabupaten Pasuruan dalam menyelenggarakan kemitraan ini.Â
Dalam upaya pelaksanaan program CSR dengan melibatkan masyarakat. PT HM Sampoerna Tbk lebih sering mencari tahu mengenai apa saja kebutuhan yang diperlukan masyarakat dan  juga mengajak pemerintah daerah secara langsung.
Jadi, pola kemitraan yang terjadi antara Pemda Kabupaten Pasuruan dengan PT HM Sampoerna Tbk berjalan dengan lancar karena dalam menjalankan kerjasama mereka saling menjalin komunikasi  secara harmonis dan komunikasi yang dilakukan berjalan dua arah atau bisa dikatakan ada feedback dari kedua belah pihak.Â
Namun kerjasama ini dianggap kurang optimal karena kerjasama tersebut tidak dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) sehingga dapat dikatakan kemitraan ini hanya bersifat semu.
Selain itu diketahui bahwa peran Pemda Kabupaten Pasuruan sebagai fasilitator belum dijalankan dengan baik karena Bupati Kabupaten Pasuruan sendiri tidak menyetujui dibentuknya forum CSR sehingga komunikasi tidak berjalan secara intens dengan PT HM Sampoerna Tbk yang terkait dengan pembahasan evaluasi laporan hasil pelaksanaan program CSR.
Seharusnya dalam menjalankan kemitraan, Pemda  perlu melakukan apresiasi lebih terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah membantu dan bersedia untuk menjalankan program CSR. Selain itu Pemda Kabupaten Pasuruan juga harus bersikap proaktif lagi terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi menjalankan program CSR serta dalam pemberdayaan masyarakat, Pemda perlu meningkatkan kerjasama dengan PT HM Sampoerna Tbk melalui persetujuan secara tertulis dengan pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) agar kemitraan yang dijalankan dapat berjalan lancar dan terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemda Kabupaten Pasuruan seharusnya lebih terbuka untuk membuat forum CSR agar para perusahaan yang terlibat dapat berkomunikasi secara maksimal dalam menjalankan program CSR.
Referensi
Magya Ramadhania. P., Isnaini,R., Kemitraan Pemerintah Swasta dalam Program Corporate Social Responsibility di Kabupaten Pasuruan, ., 2015, Vol.4, No.2.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H