Namun kerjasama ini dianggap kurang optimal karena kerjasama tersebut tidak dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) sehingga dapat dikatakan kemitraan ini hanya bersifat semu.
Selain itu diketahui bahwa peran Pemda Kabupaten Pasuruan sebagai fasilitator belum dijalankan dengan baik karena Bupati Kabupaten Pasuruan sendiri tidak menyetujui dibentuknya forum CSR sehingga komunikasi tidak berjalan secara intens dengan PT HM Sampoerna Tbk yang terkait dengan pembahasan evaluasi laporan hasil pelaksanaan program CSR.
Seharusnya dalam menjalankan kemitraan, Pemda  perlu melakukan apresiasi lebih terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah membantu dan bersedia untuk menjalankan program CSR. Selain itu Pemda Kabupaten Pasuruan juga harus bersikap proaktif lagi terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi menjalankan program CSR serta dalam pemberdayaan masyarakat, Pemda perlu meningkatkan kerjasama dengan PT HM Sampoerna Tbk melalui persetujuan secara tertulis dengan pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) agar kemitraan yang dijalankan dapat berjalan lancar dan terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemda Kabupaten Pasuruan seharusnya lebih terbuka untuk membuat forum CSR agar para perusahaan yang terlibat dapat berkomunikasi secara maksimal dalam menjalankan program CSR.
Referensi
Magya Ramadhania. P., Isnaini,R., Kemitraan Pemerintah Swasta dalam Program Corporate Social Responsibility di Kabupaten Pasuruan, ., 2015, Vol.4, No.2.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H