Mohon tunggu...
Rahmanivia Permatasari
Rahmanivia Permatasari Mohon Tunggu... Duta Besar - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan kota Universitas Jember

Rahmanivia Permatasari (191910501002)

Selanjutnya

Tutup

Money

Pelaksanaan Public Private Partnership (PPP) Melalui Program CSR

14 Mei 2020   09:05 Diperbarui: 14 Mei 2020   09:06 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Namun kerjasama ini dianggap kurang optimal karena kerjasama tersebut tidak dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) sehingga dapat dikatakan kemitraan ini hanya bersifat semu.

Selain itu diketahui bahwa peran Pemda Kabupaten Pasuruan sebagai fasilitator belum dijalankan dengan baik karena Bupati Kabupaten Pasuruan sendiri tidak menyetujui dibentuknya forum CSR sehingga komunikasi tidak berjalan secara intens dengan PT HM Sampoerna Tbk yang terkait dengan pembahasan evaluasi laporan hasil pelaksanaan program CSR.

Seharusnya dalam menjalankan kemitraan, Pemda  perlu melakukan apresiasi lebih terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah membantu dan bersedia untuk menjalankan program CSR. Selain itu Pemda Kabupaten Pasuruan juga harus bersikap proaktif lagi terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi menjalankan program CSR serta dalam pemberdayaan masyarakat, Pemda perlu meningkatkan kerjasama dengan PT HM Sampoerna Tbk melalui persetujuan secara tertulis dengan pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) agar kemitraan yang dijalankan dapat berjalan lancar dan terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemda Kabupaten Pasuruan seharusnya lebih terbuka untuk membuat forum CSR agar para perusahaan yang terlibat dapat berkomunikasi secara maksimal dalam menjalankan program CSR.

Referensi

Magya Ramadhania. P., Isnaini,R., Kemitraan Pemerintah Swasta dalam Program Corporate Social Responsibility di Kabupaten Pasuruan, ., 2015, Vol.4, No.2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun