Mohon tunggu...
Rahmania Br Sebayang
Rahmania Br Sebayang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswi fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual yang Terjadi Pada Anak Dibawah Umur

1 Juni 2024   18:23 Diperbarui: 6 Juni 2024   13:38 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tetapi menurut penulis apa salahnya kita mencoba menerapkan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku-pelaku kejahatan seksual apalagi yang disertai dengan kekerasan yang menimbulkan korban meninggal dunia, walaupun di beberapa negara yang menerapkan hukuman kebiri, data menunjukkan "pemerkosaan" belum turun secara signifikan, tetapi menurut penulis bahwa hal tersebut bukanlah acuan untuk tidak menerapkan hukuman kebiri. 

Di dalam kasus tersebut pelaku JA yang berusia 28 tahun dan pelaku ini merupakan residivis curanmor pada tahun 2019 dan pelaku di jerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. 

Menurut saya di dalam kasus ini Alangkah lebih baik nya apabila pelaku mendapatkan hukuman di kebiri yang dimana agar dapat menahan hawa seksual nya apalagi terhadap anak di bawah umur yang tidak memiliki hal menarik apapun layak nya wanita dewasa pada umum nya dan harus ada penanganan kusus supaya kasus ini bisa terkuat sampe kebawah-bawah tau sampe masalah kekerasan seksual di daerah plosok-plosok. 

pemerintah harus lebih giat melakukan terjun langsung kemasyrakat dengan sosialisasi tentang bahanya kekerasan seksual tersebut. Dalam upaya perlindungan anak pememrintah harus berupaya mengumpulakn data dan informasi dan pengawasan pada anak terutama di wilayah masyarakat dan keluarga. 

KESIMPULAN

 Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus di beri pendidikan dan ditanamkan nilai-nilai moral yang baik. Orang tua harus berperan aktif dalam perkembangan anak serta juga memberikan hal-hal yang baik dan buruk. Upaya pemerintah dalam mengatasi kasus pelecehan anak yaitu dengan menegakkan dan menjalankan dengan tegas peraturan yang sudah ada serta memaksimalkan hukuman bagi pelaku yang elakukan kejahatan pelecehan pada anak. Disini harus ada upaya dari bermacam-macam pihak yang saling berkoordinasi dalam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun