Kejahatan sejak dulu hingga sekarang selalu mendapatkan sorotan, baik itu dari kalangan pemerintah maupun dari kalangan masyarakat itu sendiri. Persoalan kejahatan bukanlah meupakan persoalan yang sederhana terutama dalam masyarakat yang sedang mengalami perkembangan. Dengan adanya perkembangan itu dapat dipastikan terjadi perubahan tata nilai, dimana perubahan tata nilai yang bersifat positif berakibat pada kehidupaan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, sedangkan perubahan tata nilai yang bersifat negative menjerumus ke arah runtuhnya nilai-nilai kemanusiaan.Â
Dalam perkembangan teknologi menyebabkan pada saat ini menimbulkan dampak yang sangat besar. Dampak yang paling terasa adalah pada tata budaya, moral, dan tata social masyarakat pada umumnya dan pada generasi muda khususnya.Â
Sudah banyak terjadi kasus pelecehan seksusal terhadap anak dimana pelakunya adalah orang yang lebih dewasa kebanyakan yang telah di kenal oleh korban. Salah satu nya terjadi pada kasus seorang anak yang berusia sekitar 5 tahun 9 bulan asal pematam Siantar yang di mana pelakunya adalah orang dewasa.Â
Kronologi kasus Adapun Kronologis kejadian Korban yang Bernama TB yang ber usia sekitar 5 tahun 9 bulan dimana pada saat itu ingin bermain kerumah temannya Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib namun korban tidak ketemu dengan temannya yang bernama UM yang bersebelahan dengan rumah pelaku, sehingga korban mendatangi pelaku yang sedang duduk sambil bermain handphone kemudian korban menyapa,mendekati dan mengambil handphone pelaku kemudian bermain handphone sama pelaku Kemudian pada posisi seperti itu pelaku melakukan aksi langsung mengelitik pinggang korban, meraba-raba korban dan kemudian pelaku memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban setelah selesai pelaku minta korban untuk kembali kerumah Kemudian dari pihak keluarga korban merasa ada Sesuatu yang aneh terhadap korban pada saat buang air kecil sehingga kemudian keluarga korban berinisiatif untuk membuat laporan polisi ke polres pematangsiantar dengan Laporan PolisiÂ
Kekerasan seksual terhadap anak memiliki ancaman pidana Antara lain :
 Ancaman Pidana Dalam UU Perlindungan Anak Ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak Â
terutama pasal-pasal pelecehan seksual dan kekerasan seksual (UU Perlindungan Anak mengistilahkan "melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan), dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan). Undang-undang menganggap pelecehan seksual dengan pemerkosaan sama saja padahal tidak, karena pelecehan seksual adalah perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota tubuhnya yang diangap tabu maka bagi pelaku pelecehan seksual tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 5(lima) tahun dan maksimal 15 tahun(lima belas) tahun.Â
Sedangkan apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga hanya diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, jadi antara pelaku pelecehan seksual dan pelaku kekerasan seksual ancamannya sama saja. Pertanyaannya apakah adil pelaku pelecehan seksual yang hanya menyentuh anggota tubuh seorang anak perempuan ataukah anak laki-laki diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun sedangkan bagi pelaku kekerasan seksual (pemerkosaan) terhadap anak juga hanya diancam pidana penjara minimal 5(lima) tahun.Â
Karena bisa saja pelaku kejahatan memakai "LOGIKA SESAT" daripada saya hanya pelecehan seksual dihukum minimal 5 (lima) tahun penjara lebih baik saya perkosa sekalian hukumannya juga minimal 5 (lima) tahun penjara, begitupula 1(satu) atau 2 (dua) yang dilecehkan ancaman pidananya sama begitupula 1(satu) atau 2(dua) yang diperkosa ancaman pidananya juga sama. Karena sistem pemidanaan kita tidak boleh menjatuhkan pidana penjara melewati 20 (dua puluh) tahun.Â
Hukuman KebiriÂ
Sebentar lagi, bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, akan mendapat hukuman tambahan yaitu hukuman "kebiri", karena saat ini kekerasan seksual terhadap anak sudah dianggap "darurat", sehingga pemerintah dan lembaga pemerhati anak menganggap mesti ada hukuman tambahan berupa hukuman "kebiri" seperti yang dipraktekkan dibebara negara. Pendapat Prof. Dr. Irwanto tersebut adalah benar bahwa penjatuhan pidana yang berat bagi pelaku kekerasan seksual apalagi dengan menjatuhkan hukuman kebiri bukanlah solusi yang tepat.Â