Mohon tunggu...
Faridah Habibaturrahmah
Faridah Habibaturrahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas di Masyarakat dalam Studi Sosiologi Hukum

7 Desember 2022   18:30 Diperbarui: 7 Desember 2022   18:34 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Munculnya lembaga ekonomi syariah, baik bank maupun non bank , Bank telah menjadi fenomena yang menarik banyak perhatian. Oleh karena itu, diperlukan perangkat hukum yang dapat mendukung kebutuhan tersebut Lembaga-lembaga ini cocok dan kuat di Indonesia Patuhi hukum Syariah dan Pasal 25 (2) KHES tentang akad sighat Jelas dilakukan secara lisan, tertulis dan/atau dalam kontrak Kata "dapat" dalam pasal ini bersifat tidak wajib (wajib/wajib). imperatif), meskipun bentuk kontrak pada hakekatnya harus jelas, tegas dan tegas Bahkan langsung ke intinya.

3. Munculnya gagasan hukum progresif didorong oleh situasi hukum yang direformasi di Indonesia yang belum mendekati cita-cita hukum sebagai kesejahteraan masyarakat. Hukum dalam praktiknya seringkali terikat oleh pemikiran legal positivis, tidak mampu secara bebas mencari makna dan tujuan hukum yang sebenarnya. Hukum progresif dapat dibingkai sebagai hukum yang selalu berkembang dan gerakan yang membebaskan karena bersifat cair dan dieksplorasi dari satu kebenaran ke kebenaran lainnya.

4. a. Hukum merupakan fenomena masyarakat konstitusional dengan fungsi-fungsinya dalam masyarakat. Fungsi ini merupakan akibat dari munculnya hukum dalam masyarakat (fenomena sosial) yang memberikan status hukum kepada masyarakat. Hukum adalah alat kontrol sosial manusia, itu membuat Hukum sebagai alat kontrol sosial. karena ada alatnya Orang lain yang menjadi pengendali sosial (misalnya iman, kesusilaan). Sedangkan Kontrol sosial merupakan aspek normatif dari kehidupan sosial yang Perilaku Menyimpang dan Akibatnya Konsekuensi, apakah perintah, tuntutan atau kompensasi. 

Hukum sebagai alat kontrol sosial berarti sesuatu yang dapat ditentukan Kebiasaan manusia. Perilaku ini dapat dijelaskan sebagai penyimpangan dari aturan hukum. Penyimpangan dari aturan hukum akan Bermuara pada lahirnya sanksi hukum atas pelanggaran. Tempat di mana penjahat akan dihukum. Ini berarti bahwa hukum dirancang untuk membimbing orang untuk melakukan hal yang benar Ikuti aturan untuk mencapai kedamaian dan ketertiban.

b. Kajian sosial hukum sama sekali bukan merupakan kajian ilmiah yang baru. Mata kuliah interdisipliner ini merupakan 'hybrid' dari kajian utama hukum dan perspektif sosial sebelumnya tentang hukum. Kebutuhan akan penjelasan yang lebih teoretis tentang masalah hukum menjadi pokok bahasan penelitian ini. Di sisi lain, penelitian juga perlu menjelaskan bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari. warga negara. Studi sosio-hukum adalah cara lain untuk mengkaji studi teori hukum. Jadi Kajian sosio-legal merupakan salah satu pendekatan interdisipliner yang diperlukan untuk menemukan bagaimana hukum bekerja dalam praktik sosial. 

Studi sosial-hukum bertujuan untuk menjawab dan menafsirkan berbagai pertanyaan hukum melalui pendekatan teoretis dan metodologis interdisipliner, terutama terkait dengan ilmu-ilmu sosial-humaniora. Penelitian sosio-hukum adalah nama umum sosiologi hukum, antropologi hukum, ilmu politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum dan disiplin ilmu lainnya. Studi sosio-hukum telah sangat memperkaya perkembangan pengetahuan hukum baik dalam bidang teoretis maupun praktis.

Secara teori, pendekatan ini memberikan ruang bagi perkembangan interdisiplin ilmu hukum kontemporer. Memang, hasil penelitian sangat bermanfaat sebagai dasar perumusan undang-undang dan kebijakan, serta reformasi kelembagaan, khususnya lembaga peradilan.

c. Pluralisme berasal dari bahasa Inggris pluralism, yang terdiri dari dua kata: plural (beragam) dan ism (pengertian), yang berarti berbagai pengertian, atau berbagai pengertian. Oleh karena itu, kata tersebut merupakan kata yang ambigu (artinya lebih dari satu). Jadi pengertian pluralisme hukum adalah pluralisme hukum (legal pluralism) yang diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum berarti adanya lebih dari satu norma hukum dalam lingkungan sosial. Pluralisme hukum mengacu pada penerapan sistem hukum ganda pada semua kelompok di suatu wilayah, khususnya di Indonesia dimana sistem hukum ganda diterapkan secara bersamaan, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun