1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah
Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang sedang ramai diperbincangkan saat ini misalnya berbagai sengketa yang melibatkan perbankan syariah, seperti sengketa pembayaran kredit, penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah, dan penyelesaian melalui Pengadilan Agama. Contoh kasus nya adalah sengketa ekonomi syariah yang melibatkan bank syariah dan nasabah, dimana bank syariah menggunakan akad Murabahah untuk pembiayaan, tetapi nasabah terlambat membayar dan tidak ada respon dari nasabah, sehingga bank syariah mengirimkan surat peringatan dan akhirnya menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Agama
 2. Kaidah-Kaidah Hukum yang Terkait dengan Kasus Hukum Ekonomi Syariah Saat Ini
Kaidah Musyawarah: Dalam Islam, musyawarah (perdamaian) adalah cara yang disarankan untuk mengakhiri perselisihan. Dalam kasus sengketa ekonomi syariah, upaya perdamaian melalui musyawarah harus dilakukan sebelum mengadili di pengadilan. Hal ini sesuai dengan prinsip al-shulhu dalam Syari'at Islam yang lebih mengutamakan upaya perdamaian.
Kaidah Kewenangan Pengadilan Agama: Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menerima, mengadili, dan menyelesaikan sengketa di bidang perbankan syariah. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan agama memiliki hak untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah
Kaidah Badan Arbitrase Syariah: Jika sengketa tidak kunjung selesai, maka penyelesaian dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan musyawarah. Hal ini sesuai dengan fatwa DSN No. 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
3. Norma-Norma Hukum yang Terkait dengan Kasus Hukum Ekonomi Syariah Saat Ini
-Norma Kewajiban Pembayaran Nasabah memiliki kewajiban untuk membayar kredit sesuai dengan akad yang telah disepakati. Tidak membayar kredit secara sengaja atau tidak melaksanakan kewajibannya dapat dianggap sebagai pelanggaran norma hukum.
-Norma Perdamaian
Upaya perdamaian melalui musyawarah harus dilakukan sebelum mengadili di pengadilan. Hal ini merupakan norma yang diutamakan dalam Syari'at Islam untuk mengakhiri perselisihan
- Norma Kewenangan Pengadilan Agama Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa di bidang perbankan syariah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008