Mohon tunggu...
Rahmah Auria
Rahmah Auria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Nenek Minah Menurut Perspektif Hukum Positivisme

24 September 2024   15:12 Diperbarui: 24 September 2024   15:51 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Adapun fenomena di atas telah menunjukan bahwa paradigma positivisme hukum tidak kompatibel dengan corak hukum yang ada di Indonesia, ada beberapa alasan yang mengakibatkan paradigma positivisme hukum tidak masuk dalam corak hukum Indonesia antara lain: 

(1)Masyarakat Indonesia yang heterogen

(2)Perkembangan sosial, politik dan ekonomi seringkali bergeser begitu cepat sehingga hukum menjadi tertinggal; dan 

(3)Masyarakat Indonesia yang religius tapi tidak berideologi mutlak agama    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun