Adapun fenomena di atas telah menunjukan bahwa paradigma positivisme hukum tidak kompatibel dengan corak hukum yang ada di Indonesia, ada beberapa alasan yang mengakibatkan paradigma positivisme hukum tidak masuk dalam corak hukum Indonesia antara lain:Â
(1)Masyarakat Indonesia yang heterogen
(2)Perkembangan sosial, politik dan ekonomi seringkali bergeser begitu cepat sehingga hukum menjadi tertinggal; danÂ
(3)Masyarakat Indonesia yang religius tapi tidak berideologi mutlak agama  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H