Mohon tunggu...
Rahmah Afifah
Rahmah Afifah Mohon Tunggu... Lainnya - Pegiat Literasi - Berbagi Referensi

Catatan Disela Perkuliahan ini sesungguhnya merupakan bagian dari project pribadi. Lahir dari keluh kesah sebagai mahasiswa yang merasa sia-sia, Jika hasil begadangnya hanya tergeletak begitu saja. (2021-2025)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Aturan Main Para Pelaku di Kursi Pemerintahan

2 Januari 2023   00:15 Diperbarui: 2 Januari 2023   00:18 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memahami Aturan Main 

Konstitusi, bagi sebagian besar negara-negara di Dunia, merupakan hasil seleksi dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur pemerintahan negara tersebut daan telah dihimpun dalam sebuah dokumen.

Hal ini dijelaskan oleh K.C Wheare dalam buku Modern Constitutions.

Sedangkan Seorang sarjana Inggris bernama Lord James Bryce dalam bukunya Studies in History and Jurisprudence menjelaskan perihal definisi dari konstitusi dengan kalimat berikut: 

"A constitution as a frame of political society, organized through and by law, that is to say, one which in law has established permanent institutions with recognized functions and definite rights"

Maka dapat diartikan bahwa konstitusi sebagai sebuah kerangka negara/masyarakat politik yang diatur melalui hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga permanen dengan adanya pengakuan akan fungsi-fungsi dan hak-haknya. 

Sedangkan Bolingbroke memaksudkan konstitusi dalam esainya yang berjudul On Parties dengan makna yang lebih luas dan dapat dikategorikan sebagai pandangan yang tua, ia menulis:

"By Constitution, we mean, whenever we speak with propriety and exactness, that assemblage of laws, institution and customs, derived from certain fixed principles of reason.... that compose the general system, according to which the community hath agreed to be governed"

Apabila ungkapan tadi diterjemahkan ke bahasa indonesia akan berarti seperti ini: 'Yang kita maksud dengan Konstitusi, jika kita ingin membicarakannya secara tepat dan pasti, adalah kumpulan hukum.institusi dan adat kebiasaan, yang berasal dari prinsip-prinsip nalar tertentu.... yang membentuk sistem umum, yang dengan itu masyarakat setuju untuk diperintah'. 

Konstitusi Dari Makna Abstrak

Namun, ketiga penjelasan ini hanya menyentuh pada arsitektur atau fisiknya saja. Seorang Guru Besar di University Melbourne pernah mengatakan:

"The constitution is more than just a social contract, it is an expression of the wishes of all nations in the country, it is a reflection of the history it has experienced, the fears that the nation has experienced, the concerns of aspirations, so the meaning is soul nation''

Dari pendapatnya ini dapat terlihat segi yang lebih mendalam atau abstrak. 

'konstitusi itu lebih dari sekedar sosial kontrak, dia itu merupakan sebuah ekspresi dari keinginan seluruh bangsa yang ada di negara itu, itu merupakan sebuah refleksi dari sejarah yang dialaminya, ketakutan-ketakutan yang pernah dialami oleh bangsa itu, keprihatinan aspirasi-aspirasi maka maknanya adalah jiwa bangsa.'

Konstitusi Perlu Ada

Dengan demikian, dapat disimpulkan, Konstitusi merupakan peraturan tertinggi pada sebuah negara/organisasi yang bukannya dapat dipahami secara arsitektur tetapi mencakup keabstrakannya.

Keberadaan konstitusi dalam sebuah negara adalah sesuatu yang mengakar. 

Mengapa? Sebab konstitusi inilah yang akan menjadi aturan main bagi para pelaku di suatu wadah/pemerintahan agar ia tidak berbuat sewenang-wenang. 

Agar Pemerintah paham akan kewajibannya. Juga  menjaga hak-hak rakyat dan mengupayakan pergerakan demi tercapainya harapan juga kesepakatan bangsa yang tercantum didalamnya. 

Dengan tujuan yang sama konstitusi pun sangat mungkin untuk mengalami perubahan atau sekedar perbaikan tentunya kebijakan ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun