Dari pendapatnya ini dapat terlihat segi yang lebih mendalam atau abstrak.Â
'konstitusi itu lebih dari sekedar sosial kontrak, dia itu merupakan sebuah ekspresi dari keinginan seluruh bangsa yang ada di negara itu, itu merupakan sebuah refleksi dari sejarah yang dialaminya, ketakutan-ketakutan yang pernah dialami oleh bangsa itu, keprihatinan aspirasi-aspirasi maka maknanya adalah jiwa bangsa.'
Konstitusi Perlu Ada
Dengan demikian, dapat disimpulkan, Konstitusi merupakan peraturan tertinggi pada sebuah negara/organisasi yang bukannya dapat dipahami secara arsitektur tetapi mencakup keabstrakannya.
Keberadaan konstitusi dalam sebuah negara adalah sesuatu yang mengakar.Â
Mengapa? Sebab konstitusi inilah yang akan menjadi aturan main bagi para pelaku di suatu wadah/pemerintahan agar ia tidak berbuat sewenang-wenang.Â
Agar Pemerintah paham akan kewajibannya. Juga  menjaga hak-hak rakyat dan mengupayakan pergerakan demi tercapainya harapan juga kesepakatan bangsa yang tercantum didalamnya.Â
Dengan tujuan yang sama konstitusi pun sangat mungkin untuk mengalami perubahan atau sekedar perbaikan tentunya kebijakan ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H