Dengan demikian, respon yang cermat dan strategis dari pemerintah Indonesia bukan hanya penting untuk menjaga kedaulatan nasional, tetapi juga memiliki implikasi yang luas dalam konteks regional dan global. Upaya ini tidak hanya mengharuskan Indonesia untuk mengelola ketegangan di Laut China Selatan, tetapi juga untuk memainkan peran yang proaktif dalam mempromosikan perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengamankan kedaulatan maritim Indonesia di Laut China Selatan adalah sebuah tantangan yang kompleks namun juga membuka peluang untuk memperkuat kerjasama regional dan membangun kapasitas maritim nasional. Eskalasi ketegangan antara negara-negara yang mengklaim wilayah di kawasan tersebut menuntut respons yang tepat dan strategis dari pemerintah Indonesia. Dengan pendekatan yang bijaksana dan kolaboratif, Indonesia memiliki kesempatan untuk menjaga keamanan dan stabilitas di Laut China Selatan serta melindungi kepentingan nasionalnya dalam jangka panjang. Diplomasi aktif, kerja sama regional, penegakan hukum maritim, dan pengembangan kapasitas maritim menjadi strategi utama dalam menghadapi tantangan ini.
Melalui langkah-langkah tersebut, Indonesia dapat berperan sebagai mediator yang berperan aktif dalam meredakan ketegangan dan membangun kerja sama multilateral di kawasan tersebut. Implikasi dari respons Indonesia terhadap situasi di Laut China Selatan sangatlah signifikan, tidak hanya bagi keamanan nasional, tetapi juga untuk stabilitas regional dan keselamatan maritim global. Dengan demikian, menjaga kedaulatan maritim Indonesia di Laut China Selatan bukan hanya masalah nasional, tetapi juga merupakan kontribusi Indonesia dalam menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan dan dunia secara keseluruhan.
INSTAGRAM PENULIS Rahmad romadlon
#KedaulatanIndonesia, #JagaNatuna, #LombaISDS.Â
REFRENSI
Ardana, S. P. (2002). Konsepsi Maritim Dalam Bingkai Geopolitik Indonesia . Jurnal Ketahanan Nasional, 19-41.
Cahyati, D. D. (2014). Konflik Agraria Urutsewu: Pendekatan Ekologi Politik. D.I. Yogyakarta: STPN PRESS.
Jamilah, A., & Disemadi, H. S. (2020). Penegakan Hukum Illegal Fishing dalam Perspektif UNCLOS 1982. Mulawarman Law Review, 29-46.
Pijayanti, a. (n.d.). GASTRODIPLOMASI -- UPAYA MEMPERKUAT DIPLOMASI INDONESIA.