Mohon tunggu...
RAHMAD RAMDHANI
RAHMAD RAMDHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Ut Sementen faceries ita mates In God Protection

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law Berkembang Pesat di Kalangan Masyarakat Indonesia

27 November 2023   21:03 Diperbarui: 27 November 2023   21:09 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LEGAL PLURALISME DAN PROGRESSIVE LAW

KELOMPOK 8 HES 5A UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Rahmad Ramdhani (212111013)

Nabyla Risfa izzati (212111019)

Fikri Firmanto (212111021)

Lintang Angrainia(212111030)

 

Pengertian Legal Pluralisme Dan Progressive Law

           Legal Pluralisme atau biasa disebut dengan pluralisme hukum adalah kajian hukum yang mana didalamnya mengandung konsep normatif dan kognitif untuk menjelaskan keragaman hukum yang satu sama lain yang masih dalam satu lingkup hukum akan tetapi berbeda jenis. Atas dasar itulah hukum dipandang sebagai hasil interaksi sosial terkait oleh unsur-unsur kebudayaan dalam arti luas, meliputi politik, ekonomi, ideologi, agama, struktur sosial. Hukum dalam perspektif ini berbentuk peraturan-peraturan lokal yang bersumber dari suatu kebiasaan masyarakat biasa disebut dengan hukum adat, termasuk pola di dalamnya mekanisme-mekanisme pengaturan dalam masyarakat yang mana memiliki fungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Di negara Indonesia ini memiliki berbagai macam produk hukum yakni ada hukum adat, hukum islam, hukum positif, hukum perdata, hukum pidana, dan lain sebagainya. Semisal di Aceh itu diberlakukan Qanun Aceh yang mana di Aceh ini sangat kental dengan hukum islamnya, sementara di Jawa hingga Madura ini berlaku hukum adat serta hukum positif. Sehingga dari keberagaman hukum yang ada di Indonesia dapat menyelesaikan permasalahan yang ada melalui keberagaman hukum.

              Menurt Griffiths pluralisme hukum itu dibagi 2 macam, yaitu strong legal pluralism dan weak legal pluralism. Suatu kondisi dapat dikatakan strong legal pluralism jika masing-masing sistem hukum yang beragam itu otonom dan eksistensinya tidak tergantung kepada hukum negara. Jika keberadaan pluralisme hukum itu bergantung kepada pengakuan dari hukum negara maka kondisi seperti itu disebut dengan weak legal pluralism. Dengan kata lain, pluralisme hukum yang kuat karena ada situasi ketika antar berbagai sistem hukum melangsungkan interaksi yang saling tidak mendominasi alias sederajat. Individu atau kelompok yang hidup dalam lapangan atau wilayah sosial tertentu bebas memilih salah satu hukum dan bebas untuk mengkombinasikan berbagai sistem hukum dalam melangsungkan aktivitas keseharian atau untuk menyelesaikan sengketa. Pluralisme hukum yang lemah adalah salah satu sistem hukuim memiliki posisi superior di hadapan dengan sistem hukum lainnya. Individu atau kelompok lebih sering menggunakan salah satu sistem hukum karena tekanan.

            Adapun pengertian dari progressive law, menurut Satjipto Rahardjo bahwa hukum progresif adalah serangkaiam Tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum supaya hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia. Progresif hukum ini bersifat responsive dan tidak tergantung pada narasi tekstual, artinya hukum ini berkembang dengan keadaan sekitar. Pada dasarnya hukum ini tujuannya mengatur semua kegiatan manusia, perlu diingat bahwa hukum bukanlah raja akan tetapi setiap perintah maupun larangan wajib ditaati. Adapun ciri-ciri dari hukum progresif yakni mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia,memuat kandungan moral kemanusiaan yang kuat, hukum progresif itu hukum yang membebaskan meliputi dimensi yang amat luas yang tidak bergerak pada ranah praktik melainkan pada ranah teori juga sehingga hukum ini berjalan selaras antara teori dan praktiknya, bersifat kritis, fungsional serta responsive.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun