Assalamuallaikum Wr. Wb
Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia setelah Tiongkok, India, dan Amerika. Berjumlah 268.074.600 jiwa atau 3.54% dari total penduduk Dunia, serta salah satu negara kepulauan terbesar didunia dengan jumlah 17.504 pulau.Â
Jumlah penduduk sebanyak ini pajak menjadi sumber pendapatan utama negara Indonesia. Pajak merupakan kontribusi wajib setiap warga negara yang bersifat memaksa dan manfaat pajak sendiri memang tidak bisa dirasakan langsung oleh pembayar pajak.Â
Pajak di Indonesi terbagi menjai beberapa jenis yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), bea materai, pajak bumi bangunan (PBB) sektor P3. Nah dalam artikel ini, penulis ingin menjelaskan lebih mendalam tentang jenis pajak terakhir yang dituliskan sebelumnya.
Lahan tanah menjadi kebutuhan pokok yang mendasar bagi manusia, setiap masyarakat yang memiliki lahan maupun bangunan diharuskan memenuhi kewajibannya terhadap negara yaitu membayar pajak atau retribusi atas apa yang dimilikinya.Â
Berdasarkan Pasal 1 UU No.12 Tahun 1985, yang dimaksud "Bumi" adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah Republik Indonesia.Â
"Bangunan" adalah kontruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah atau lahan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan.Â
Pajak Bumi Bangunan sendiri bersifat kebendaan, artinya besar kecil pungutan pajak ditentukan oleh lokasi lahan atau bangunan tersebut, namun dari segi kegunaan atau manfaat tidak menentukan besaran pajak.Â
Pungutan PBB sendiri didasarkan pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
 Akan tetapi setelah berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan pemungutan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Setelah mengetahui apa itu Pajak Bumi dan Bangunan serta dasar hukum yang sudah dibuat, lalu siapa yang wajib membayar PBB?Â
Jelas yang wajib membayarnya adalah perorangan ataupun badan yang memiliki hak atas tanah dan bangunannya maksimal 6 bukan setelah diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang isinya mengenai besaran pajak yang harus dilunasi dalam satu tahun.Â
Dasar dikenakannya PBB suatu objek adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahunnya, NJOP ditentukan oleh faktor letak, pemanfaatan, peruntukan, kondisi lingkungan. Ada juga NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) diperoleh 20% dari NJOP.
Lalu untuk Tarif Pajak Bumi dan Bangunan sejak dulu hingga sekarang yakni 0,5%. Berikut contohnya.
Jika NJOP 40.000.000
NJKP 20% x 40.000.000 = Rp. 8.000.000
PBB 0,5% x 8.000.000 = Rp. 40.000
Demikian penyertaan contoh kecil perhitungannya.
Dan alur pendaftarannya dengan datang ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi objek pajak yang akan didaftarkan.
Rahmadhani Rizky Susanta
Mahasiswa Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H