Mohon tunggu...
rahmadhani rizkysusanta
rahmadhani rizkysusanta Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Iman Ilmu Amal

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Taat Pajak Bumi dan Bangunan Mendukung Kemajuan

25 Juli 2019   11:59 Diperbarui: 25 Juli 2019   18:57 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jelas yang wajib membayarnya adalah perorangan ataupun badan yang memiliki hak atas tanah dan bangunannya maksimal 6 bukan setelah diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang isinya mengenai besaran pajak yang harus dilunasi dalam satu tahun. 

Dasar dikenakannya PBB suatu objek adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahunnya, NJOP ditentukan oleh faktor letak, pemanfaatan, peruntukan, kondisi lingkungan. Ada juga NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) diperoleh 20% dari NJOP.

Lalu untuk Tarif Pajak Bumi dan Bangunan sejak dulu hingga sekarang yakni 0,5%. Berikut contohnya.

Jika NJOP 40.000.000

NJKP 20% x 40.000.000 = Rp. 8.000.000

PBB 0,5% x 8.000.000 = Rp. 40.000

Demikian penyertaan contoh kecil perhitungannya.

Dan alur pendaftarannya dengan datang ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi objek pajak yang akan didaftarkan.

Rahmadhani Rizky Susanta

Mahasiswa Administrasi Publik

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun