Jelas yang wajib membayarnya adalah perorangan ataupun badan yang memiliki hak atas tanah dan bangunannya maksimal 6 bukan setelah diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang isinya mengenai besaran pajak yang harus dilunasi dalam satu tahun.Â
Dasar dikenakannya PBB suatu objek adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahunnya, NJOP ditentukan oleh faktor letak, pemanfaatan, peruntukan, kondisi lingkungan. Ada juga NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) diperoleh 20% dari NJOP.
Lalu untuk Tarif Pajak Bumi dan Bangunan sejak dulu hingga sekarang yakni 0,5%. Berikut contohnya.
Jika NJOP 40.000.000
NJKP 20% x 40.000.000 = Rp. 8.000.000
PBB 0,5% x 8.000.000 = Rp. 40.000
Demikian penyertaan contoh kecil perhitungannya.
Dan alur pendaftarannya dengan datang ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi objek pajak yang akan didaftarkan.
Rahmadhani Rizky Susanta
Mahasiswa Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo