Pemungutan Suara Elektronik (E-Voting) menggunakan aplikasi berbasis android untuk mencatat suara pemilih secara langsung. Aplikasi dibuat sefamiliar mungkin sehingga bisa dimengerti oleh seluruh kelompok umur pemilih. Saat ini hampir seluruh kelompok umur mulai dari anak-anak yang belum sekolah sampai pada kelompok manula sudah melek teknologi pemakaian telpon seluler dan seluruh fasilitas yang ada di dalamnya. Â
      Penghitungan Suara Otomatis dengan memanfaatkan perangkat lunak untuk menghitung hasil pemilu dengan cepat dan akurat. Hal ini mengurangi risiko kesalahan manusia dalam proses penghitungan manual.
      Pengawasan dan Transparansi dilakukan oleh seluruh partai maupun kontestan melalui tim IT yang terdaftar pada Bawaslu sehingga pengawasan secara online dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya kecurangan secara elekronik. Juga diberikan rung kepada pemantau independen untuk melakukan pengawasan secara elektronik. Penyampaian Hasil Pemilu disampaikan kepada publik melalui platform digital yang aman dan mudah diakses.
Keuntungan yang bisa diperoleh dari Digitalisasi pemilu/pilkada :
Efisiensi: Mempercepat berbagai proses pemilu, termasuk pendaftaran pemilih, pemungutan suara, dan penghitungan hasil.
Keamanan: Sistem digital dapat dilengkapi dengan mekanisme keamanan seperti enkripsi, autentikasi biometrik, dan blockchain.
Transparansi: Proses yang terekam secara digital memungkinkan pengawasan lebih mudah dan meminimalisasi kecurangan.
Partisipasi yang Lebih Luas: Mempermudah akses bagi pemilih, terutama mereka yang berada di luar negeri atau daerah terpencil.
Tantangan terhaap pelaksanaan Digitalisasi Pemilu/pilkada:
Keamanan Data: adanya ancaman peretasan dan manipulasi sistem dan privasi pemilih yng perlu dijaga. Dibutuhkan sumber daya manusia terbaik untuk mencegah peretasan dan manipulasi sistem. Â
Akses Teknologi: belum semua daerah memiliki infrastruktur teknologi yang memadai. Dalam hal ini diperlukan percepatan pembangunan infrastruktur teknologi IT ke seluruh pelosok negeri. Semua rakyat berhak memperoleh fasilitas teknologi telekomunikasi dan internet.