Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Efisiensi Birokrasi dan Otonomi Daerah

20 April 2022   01:20 Diperbarui: 22 April 2022   07:15 1069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. (Foto: KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Ketiadaan pola promosi jabatan dan pola karir ini membuat karir PNS menjadi zigzag dan tidak bisa melahirkan birokrat yang tangguh seperti di zaman orde baru. Ini sangat berpengaruh pada kulitas kerja dan kualitas pelayanan publik yang pada akhirnya berpengaruh pada pencapaian kualitas pembangunan daerah. 

Oleh karena itu bila organisasi dan kepegawaian akan diefisienkan maka tidak ada jalan lain pola promosi jabatan dan pola karir harus diatur secara ketat dan terstandarisasi secara nasional sebagaimana kita lihat pada organisasi TNI dan Polri yang memiliki pola promosi jabatan dan pola karir yang jelas dan terstruktur secara nasional sehingga bisa melahirkan pemimpin yang tangguh dan profesional dalam menjalankan tugas negara.

Pada tahapan penilaian dan audit, perlu dilakukan penyederhanaan baik kelembagaan maupun jenis serta metode audit. Lembaga audit mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Daerah (provinsi, kabupaten dan kota). 

Model dan metode penilaian maupun audit mulai dari reviu yang semakin lama semakin banyak ragamnya, audit reguler internal, audit reguler eksternal, Laporan Pelaksanaan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah (LAKIP), Evaluasi Reformasi Birokrasi, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan entah apa lagi di mana masing-masing instansi membuat metode penilaian dan audit masing-masing. 

Hal ini perlu disederhanakan dengan melakukan merger dan spesialisasi tugas penilaian dan audit. Semua jenis reviu dihapuskan saja karena reviu ini dilakukan terkesan dikarenakan ketidakpercayaan terhadap kualitas kinerja pejabat daerah. 

Serahkan saja sepenuhnya tanggung jawab tersebut kepada si pejabat daerah atas semua resiko yang akan ditanggungnya apabila terjadi penyimpangan. Apabila pola promosi jabatan dan pola karir telah berjalan dengan baik maka produk kerja pejabat juga akan semakin baik. 

Keberadaan dari begitu banyaknya reviu saat ini tidak berdampak pada perbaikan kinerja birokrasi dan hanya terkesan sebagai sebuah tahapan baru yang bersifat seremoni dan formalitas prosedural belaka. Tidak menambah efisien justru menambah ketidakeifisienan dan keterlambatan. 

Demikian juga beberapa bentuk penilaian seperti SAKIP, LPPD, MCP KPK, evaluasi Reformasi Birokrasi dan lainnya digabungkan saja menjadi satu penilaian yang terintegrasi. Terlalu banyaknya bentuk penilaian sangat tidak efisien.

Mimpi indah tentang efisiensi birokrasi pada tiga tahapan di atas apabila dijalankan dengan baik akan merubah wajah birokrasi pemerintah daerah. Persentase pembangunan dan pelayanan publik akan meningkat drastis.

 Salam reformasi

 20 April 2022
Blog

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun