Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sensus Penduduk 2020 dan Pembentukan Data Tunggal Nasional

2 Februari 2020   12:52 Diperbarui: 18 Februari 2020   21:18 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi populasi penduduk (sumber: SHUTTERSTOCK/ARTHIMEDES)

Untuk ketujuh kalinya kita sebagai negara akan melakukan sensus penduduk. Sensus penduduk tahun 2020 bertujuan untuk mengumpulkan beberapa data tentang jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia. 

Informasi yang dikumpulkan antara lain: jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, administrasi kependudukan, kewarganegaraan, suku bangsa, agama, pendidikan, pekerjaan, perekonimian serta perumahan. 

Sensus penduduk dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki struktur organisasi di seluruh kabupaten/kota seIndonesia. Sensus direncanakan dengan sistem online pada periode 15 februari-31 maret 2020. Sistem online ini akan dikombinasikan dengan pendataan manual door to door. 

Masyarakat diminta untuk mengupdate data dirinya dan keluarganya melalui website "sensus.bps.go.id" dengan memasukkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.

Di dalamnya akan ada 21 data yang harus diisi di mana 14 di antaranya diisi otomatis dari data kependudukan dan catatan sipil dan akan ditanya apakah data sudah sama dengan KTP atau berbeda. Lalu, 7 data lainnya merupakan data individual. 

Terhadap daerah yang belum memiliki akses jaringan internet maka akan dilakukan metode door-to-door di mana petugas sensus akan mendatangi rumah penduduk satu persatu.

Di sini sangat dibutuhkan peran serta aparat kecamatan, kelurahan, pemerintah desa dan seluruh struktur kewilayahan terbawah. Sensus penduduk terakhir yang dilakukan pada tahun 2010 menunjukkan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 237,6 juta jiwa.

Agenda sepuluh tahunan ini membutuhkan peran serta masyarakat tanpa kecuali. Objek yang akan disensus adalah semua warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah dan akan tinggal selama minimal satu tahun di Indonesia. 

Data kependudukan ini akan menjadi parameter utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan di segala bidang terutama di bidang pertanian, perumahan, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain sebagainya.

Sensus penduduk tahun 2020 merupakan upaya untuk mewujudkan satu data kependudukan Indonesia. Hasil sensus penduduk tahun 2020 akan menjadi basis utama data terpadu kependudukan. 

Namun, perlu juga diperhatikan bahwa beberapa instansi pemerintah juga telah memiliki data kependudukan sesuai urusan yang menjadi tugas pokok instansinya. Seperti Kementerian Dalam Negeri mengelola data kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Dinas Pendapatan bekerjasama dengan Samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) yang mengelola data surat ijin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kenderaan (STNK). 

Badan Kepegawaian Negara yang mengelola data sistem informasi dan manajemen kepegawaian (Simpeg). Kementerian Hukum dan HAM yang mengelola data keimigrasian. Kementerian Tenaga Kerja yang mengelola data pencari kerja dan data tenaga kerja asing.

Kementerian Pendidikan yang mengelola data guru dan murid. Kementerian Kesehatan yang mengelola data sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS). BPJS yang mengelola data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS). Komisi Pemilihan Umum yang mengelola data pemilih pemilu dan pilkada.

KPK yang mengelola data laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Perbankan Nasional yang mengelola data nasabah bank. BUMN telekomunikasi yang mengelola data pengguna kartu ponsel. Dan kementerian dan lembaga negara lainnya yang mengelola data kependudukan sesuai urusan kerja masing-masing.

Dengan banyaknya instansi pemerintah yang mengelola data kependudukan tentunya di samping pemborosan anggaran negara, dimungkinkan adanya data yang berbeda terhadap objek penduduk yang sama. 

Perbedaan ini bisa disebabkan oleh human error, perbedaan metode pengumpulan data, tempat dan waktu yang berbeda serta perbedaan keperluan prosesing data yang dibutuhkan instansi tersebut.

Perlu kiranya Presiden mengumpulkan semua instansi pemerintah tersebut untuk rapat terpadu bersama-sama dengan Badan Pusat Statistik agar tujuan pembentukan basis data terpadu bisa dijalankan bersama-sama. 

Badan Pusat Statistik bisa melakukan integrasi data dengan semua data milik semua instansi pemerintah untuk kemudian melakukan evaluasi bersama apabila ada data yang berbeda. Integrasi data sifatnya akan saling melengkapi satu sama lainnya.

Kita harapkan integrasi data dan pembentukan basis data tunggal kependudukan ini bisa menjadi langkah awal peningkatan perencanaan pembangunan nasional dalam upaya pencapaian peningkatan kesejahteraan rakyat. 

Basis data tunggal ini nantinya perlu dijadikan sebagai alat peningkatan pendapatan negara di berbagai bidang terutama di sektor pajak. Samsat menggunakan datanya dalam pengumpulan pajak kenderaan bermotor.

Badan Pusat Statistik dalam sensus penduduk kali ini harus berhasil mengumpulkan semua data kepemilikan harta dari semua penduduk terutama kepemilikan harta tanah, bangunan dan usaha resmi lainnya. 

Masih banyak tanah dan bangunan milik masyarakat yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Ini di samping rendahnya kesadaran, rendahnya edukasi juga enggannya masyarakat mengeluarkan biaya pengurusan akte kepemilikan tanah dan bangunan di kantor Badan Pertanahan Nasional.

Dalam sensus penduduk kali ini Presiden harus mengeluarkan kebijakan insentif gratis atas biaya pengurusan akte kepemilikan tanah dan bangunan pada Badan Pertanahan Nasional agar pendataan kepemilikan tanah dan bangunan yang diintegrasikan pada sensus penduduk tahun 2020 berjalan dengan baik. Demikian juga pendataan usaha masyarakat. Sebagian besar usaha yang masuk kategori usaha mikro, kecil dan menengah milik masyarakat belum memiliki ijin usaha resmi.

Hal ini di samping rendahnya kesadaran, rendahnya edukasi juga rendahnya minat untuk membayar pajak usaha mikro, kecil menengah. Dalam hal ini juga diperlukan kebijakan Presiden untuk memperkuat kebijakan insentif gratis terhadap pengurusan ijin usaha mikro, kecil dan menengah agar pendataan usaha masyarakat yang diintegrasikan dalam sensus penduduk tahun 2020 bisa berjalan dengan baik.       

Banyak harapan tertumpu pada keberhasilan sensus penduduk tahun 2020 ini. Saya pribadi berharap sensus penduduk ini bisa meningkatkan data dan pencapaian pajak nasional. Saran pendapat dan masukan dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam pencapaian kesuksesan tersebut. Mudah-mudahan Badan Pusat Statistik bisa mengemban amanah ini dengan baik.***

Salam reformasi.

Rahmad Daulay | Blog | 2 Februari 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun