Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sensus Penduduk 2020 dan Pembentukan Data Tunggal Nasional

2 Februari 2020   12:52 Diperbarui: 18 Februari 2020   21:18 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi populasi penduduk (sumber: SHUTTERSTOCK/ARTHIMEDES)

Dinas Pendapatan bekerjasama dengan Samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) yang mengelola data surat ijin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kenderaan (STNK). 

Badan Kepegawaian Negara yang mengelola data sistem informasi dan manajemen kepegawaian (Simpeg). Kementerian Hukum dan HAM yang mengelola data keimigrasian. Kementerian Tenaga Kerja yang mengelola data pencari kerja dan data tenaga kerja asing.

Kementerian Pendidikan yang mengelola data guru dan murid. Kementerian Kesehatan yang mengelola data sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS). BPJS yang mengelola data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS). Komisi Pemilihan Umum yang mengelola data pemilih pemilu dan pilkada.

KPK yang mengelola data laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Perbankan Nasional yang mengelola data nasabah bank. BUMN telekomunikasi yang mengelola data pengguna kartu ponsel. Dan kementerian dan lembaga negara lainnya yang mengelola data kependudukan sesuai urusan kerja masing-masing.

Dengan banyaknya instansi pemerintah yang mengelola data kependudukan tentunya di samping pemborosan anggaran negara, dimungkinkan adanya data yang berbeda terhadap objek penduduk yang sama. 

Perbedaan ini bisa disebabkan oleh human error, perbedaan metode pengumpulan data, tempat dan waktu yang berbeda serta perbedaan keperluan prosesing data yang dibutuhkan instansi tersebut.

Perlu kiranya Presiden mengumpulkan semua instansi pemerintah tersebut untuk rapat terpadu bersama-sama dengan Badan Pusat Statistik agar tujuan pembentukan basis data terpadu bisa dijalankan bersama-sama. 

Badan Pusat Statistik bisa melakukan integrasi data dengan semua data milik semua instansi pemerintah untuk kemudian melakukan evaluasi bersama apabila ada data yang berbeda. Integrasi data sifatnya akan saling melengkapi satu sama lainnya.

Kita harapkan integrasi data dan pembentukan basis data tunggal kependudukan ini bisa menjadi langkah awal peningkatan perencanaan pembangunan nasional dalam upaya pencapaian peningkatan kesejahteraan rakyat. 

Basis data tunggal ini nantinya perlu dijadikan sebagai alat peningkatan pendapatan negara di berbagai bidang terutama di sektor pajak. Samsat menggunakan datanya dalam pengumpulan pajak kenderaan bermotor.

Badan Pusat Statistik dalam sensus penduduk kali ini harus berhasil mengumpulkan semua data kepemilikan harta dari semua penduduk terutama kepemilikan harta tanah, bangunan dan usaha resmi lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun