Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menggagas Asuransi Pengadaan dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

4 Oktober 2019   11:12 Diperbarui: 4 Oktober 2019   11:58 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk itu maka perlu dilakukan pembiayaan sistemik menyeluruh secara nasional terhadap permasalahan hukum yang menimpa para Praktisi Pengadaan. Pembiayaan sistemik menyeluruh ini dalam berbentuk Asuransi Pengadaan dan ditanggung oleh negara dalam komponen biaya Kontrak. 

Alokasi biaya Asuransi Pengadaan bisa masuk dalam komponen overhead. Biasanya komponen keuntungan dan overhead diberikan sebanyak 15 % dari total keseluruhan nilai Kontrak. 

Asurasi Pengadaan ini bisa dibentuk oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bekerjasama dengan organisasi ahli pengadaan atau bisa juga digabungkan dalam Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk layanan baru. Bisa juga oleh asuransi swasta. Asuransi Pengadaan ini dibayarkan sekali dalam masa Kontrak dan diberlakukan layanan seumur hidup. 

Besaran premi Asuransi Pengadaan bisa disepakati antara 1-3 % bergantung dari besaran anggaran Kontrak. Layanan yang diberikan berupa semua biaya yang dibutuhkan ketika menghadapi permasalahan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah mulai dari biaya transportasi, penginapan, konsumsi, baik kepada Praktisi Pengadaan maupun kepada para saksi, honorarium pengacara, saksi-saksi, saksi ahli dan lain sebagainya. 

Pengacara yang dipakai adalah pengacara tingkat nasional. Saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli yang berkualitas nasional baik saksi ahli teknis pengadaan maupun saksi ahli hukum pengadaan dari pakar hukum pidana, perdata dan tata usaha negara. 

Dengan demikian maka apabila terjadi permasalahan hukum terhadap Praktisi Pengadaan kapanpun itu terjadi, apakah ketika masih aktif sebagai ASN maupun ketika sudah pensiun maka semua biaya yang terjadi dalam penanganan permasalahan hukum tersebut menjadi tanggungan Asuransi Pengadaan.

Negara harus bisa menjamin ketersediaan layanan penanganan permasalahan hukum secara sistemik yang terjadi pada para Praktisi Pengadaan. Bila negara tidak menjamin keselamatan hukum dari para Praktisi Pengadaan maka akan terjadi krisis ketersediaan Praktisi Pengadaan di tingkatan staf ataupun pejabat pada ASN. Bila ini terjadi maka penyerapan anggaran akan terlambat atau tidak terserap sama sekali. 

Ini akan berakibat pada terganggunya proses pembangunan nasional. Asuransi Pengadaan adalah salah satu terobosan yang akan merubah wajah penanganan hukum di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Asuransi Pengadaan bukan hanya sekedar solusipembiayaan semata tapi sudah menjadi solusi pembangunan nasional.

Semoga !!!

         

Salam reformasi

Rahmad Daulay

Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

4 Oktober 2019.

  • *    *    *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun