Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Antara Gaji PNS, Biaya Hidup, dan Pencegahan Korupsi

2 Februari 2019   14:01 Diperbarui: 2 Februari 2019   14:13 936
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON)

Pegawai Negeri Sipil, biasa disingkat PNS, sekarang dipakai istilah Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN. Namun pada tulisan kali ini masih memakai istilah PNS dikarenakan alasan masih banyak regulasi yang memakai istilah PNS dan belum dikonversi ke ASN.

PNS adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jumlah keseluruhan PNS pemerintah pusat dan daerah sebanyak 4,3 juta orang. Keseluruhan PNS dalam pelaksanaan tugasnya terbagi pada 3 kelompok jabatan besar, yaitu jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Jabatan struktural yaitu jabatan yang berada pada struktur organisasi pemerintah yang bertingkat mulai dari yang terendah eselon IV/b (contohnya kepala seksi) hingga yang tertinggi eselon I/a (contohnya sekretaris jenderal kementerian).

Jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi berfungsi dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi. Jabatan fungsional juga memiliki tingkatan mulai dari yang terendah yaitu Ahli Pertama dan yang tertinggi yaitu Ahli Utama.  

Jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pelayanan pemerintahan dan pembangunan. Jabatan pelaksana ini istilah baru pengganti istilah staf. Contoh jabatan pelaksana adalah teknisi peralatan, listrik dan elektronika.

Dari ketiga kelompok jabatan PNS ini atas kinerja mereka diberi penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Gaji pokok disusun berdasarkan tingkatan golongan kepangkatan dan masa kerja. Susunan gaji pokok sama merata di seluruh instansi pemerintah dan di seluruh wilayah Indonesia.

Gaji pokok terendah pada golongan I/a masa kerja 0 tahun yaitu sebesar Rp. 1.486.500 dan yang tertinggi dengan pangkat IV/e masa kerja 32 tahun dengan gaji Rp. 5.620.300. untuk CPNS golongan III/a diberi gaji 80 % x Rp. 2.456.700.

Penggajian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Tunjangan jabatan disusun berdasarkan tingkatan jabatan saja.  Untuk tunjangan jabatan terendah pada eselon IV/b sebesar Rp. 490.000 dan tertinggi pada eselon I/a yaitu sebesar Rp. 5.500.000. tunjangan jabatan struktural diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Tunjangan kinerja disusun menurut kelas jabatan yang berjumlah 17 kelas.

Dikarenakan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara sedangkan anggaran setiap instansi pemerintah saling berbeda satu sama lain sehingga dalam mengalokasikan anggaran tunjangan kinerja pun saling berbeda juga satu sama lain.

Belakangan ini muncul istilah Remunerasi. Remunerasi diberikan sebagai cara pemberian tambahan penghasilan yang lebih baik agar tidak tergiur untuk melakukan tindakan korupsi.

Remunerasi bermaksud untuk menata kembali sistem penghasilan dan kesejahteraan dan memperbaiki indikator kerja PNS dan meningkatkan kedisiplinan. Remunerasi merupakan salah satu program reformasi birokrasi. Remunerasi berpedoman pada bobot jabatan dan nilai jabatan. Remunerasi ini mirip dengan tunjangan kinerja.

Ada lagi istilah TPP yaitu Tambahan Penghasilan PNS. Istilah ini pada umumnya ada di pemerintahan daerah. TPP diberikan berdasarkan beban kerja, wilayah kerja, resiko kerja dan kelangkaan kerja yang berbeda dari setiap jabatan serta skor kinerja yang dilaksanakan. Dan terpengaruh juga oleh kedisiplinan.

TPP juga mirip dengan tunjangan kinerja. TPP disesuaikan juga dengan kemampuan daerah sehingga menyebabkan TPP antar daerah memiliki variasi saling berbeda antar pemerintahan daerah.

Beberapa pemerintah daerah telah memiliki TPP yang sangat tinggi seperti Pemerintah Provinsi DKI. Di Pemprov DKI eselon IV penghasilan yang diterima bisa mencapai Rp. 33 juta yaitu gabungan antara gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, TKD dinamis dan tunjangan transportasi. Untuk eselon II bisa mencapai Rp. 75 juta. Untuk staf bervariasi antara Rp. 9,5 juta sampai Rp. 22 juta. Sedangkan pada pemerintah daerah lainnya jauh lebih rendah dari Pemprov DKI.

Dari uraian di atas, para PNS baik dalam posisi pejabat struktural, pejabat fungsional maupun pejabat pelaksana/staf dapat disimpulkan mendapat gaji pokok yang sama pada kriteria yang sama, mendapat tunjangan jabatan yang sama pada tingkatan yang sama namun mendapat tunjangan kinerja/remunerasi/TPP yang berbeda-beda walau memiliki kriteria yang sama antar pemerintahan pusat maupun daerah.

Dengan kata lain seorang staf memiliki gaji pokok yang sama baik bila bekerja di pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Seorang pejabat eselon tertentu memiliki tunjangan jabatan yang sama baik bila bekerja di pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Namun pada pemberian tunjangan kinerja/remunerasi/TPP baik staf maupun pejabat mendapat penghasilan yang berbeda-beda satu sama lain. Bahkan pada pemerintah daerah tertentu seperti Pemprov DKI pemberian tunjangan kinerja/remunerasi/TPP lebih tinggi dari Kementerian.

Pada dasarnya PNS bukanlah warga negara yang harus diberi keistimewaan dari kelompok warga negara yang lain. Namun PNS juga tidak boleh memiliki kehidupan yang lebih rendah dari kelompok warga negara lainnya. PNS harus memiliki standar hidup yang layak terutama dari segi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan kenderaan.

Standar hidup yang layak antar daerah memiliki perbedaan yang disesuaikan dengan biaya hidup layak pada daerah tersebut. Beberapa instansi pemerintah pusat memiliki struktur vertikal di beberapa kota besar seperti Pada beberapa daerah terutama perkotaan besar seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Ujung Pandang dan beberapa kota besar lainnya memiliki staf dan pejabat yang penghasilannya lebih rendah dari staf dan pejabat pemerintah daerah di kota besar tersebut.  

Ketimpangan pada tunjangan kinerja/remunerasi/TPP ini akan memberi masalah pada kecenderungan korupsi pada staf dan pejabat tersebut. Rumus sederhana bahwa penghasilan total PNS harus lebih besar dari biaya hidup minimum di suatu daerah harus terpenuhi di semua instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Apabila penghasilan lebih rendah dari standar biaya hidup minimum maka sang PNS harus mencari tambahan penghasilan lainnya di luar jam kerjanya. Mereka bisa berdagang, menjadi supir grab atau bertani/berladang. Bagi kalangan lainnya mereka akan korupsi. Pada posisi tertentu memiliki peluang korupsi yang tinggi terutama yang berkaitan dengan proyek.

Penyebab korupsi pada seorang staf atau pejabat cukup banyak. Mulai dari kerakusan,  kepentingan politik/bisnis dan pembiayaan hidup. Untuk sebab kerakusan dan kepentingan politik/bisnis biarlah aparat penegak hukum yang menanganinya.

Namun untuk korupsi untuk menambah pembiayaan hidup ini harus ditangani secara sistemik. Negara wajib mengurusi hidup para pegawainya secara layak dan berkemanusiaan. Di samping gaji pokok dan tunjangan yang telah diatur secara nasional maka pengaturan tunjangan kinerja/remunerasi/TPP harus juga memperhitungkan standar biaya hidup minimum yang berada antar daerah.

Kementerian Keuangan bekerjasama dengan instansi terkait harus menata ulang konsep penyusunan tunjangan kinerja/remunerasi/TPP agar sejalan dengan kondisi biaya hidup minimum di suatu daerah. Bagi pemerintah daerah tertentu yang telah mampu menyesuaikan TPP di atas biaya hidup minimumnya maka pemerintah daerah tersebut harus diberi apresiasi dan ditingkatkan kinerjanya.

Namun kepada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah yang memberi tunjangan kinerja/remunerasi/TPP masih di bawah standar biaya hidup minimumnya maka Kementerian Keuangan harus memberi support mendanaan dan regulasi penghematan anggaran negara/daerah.

Harus kita akui bahwa beberapa sektor anggaran masih memiliki tingkat pemborosan yg tinggi, contohnya pada belanja administrasi dan perjalanan dinas. Pada beberapa sektor anggaran juga masih memiliki tingkat kebocoran yang tinggi, contohnya pada belanja proyek. Belanja proyek secara teoritis diberi keuntungan maksimal 10 % dan overhead 5 % dan dari total 15 % inilah mengalir fee kemana-mana.

Dari sektor belanja proyek ini bisa dilakukan penghematan dengan mengurangi faktor keuntungan menjadi cukup 5 % saja ditambah faktor overhead 5 % sehingga total 10 % tanpa ada aliran fee proyek dan sisanya yang 5 % lagi bisa dihemat dan dialihkan untuk menambah anggaran tunjangan kinerja/remunerasi/TPP. Dan masih banyak cara lainnya untuk menambah anggaran tunjangan kinerja/remunerasi/TPP.

Pemberian penghasilan total di atas standar biaya hidup minimum di suatu daerah bisa juga dengan memperhitungkan indeks biaya hidup minimum terhadap gaji/tunjangan jabatan. Sehingga rumusan pemberian tunjangan kinerja/remuneras/TPP adalah indeks dikalikan dengan total gaji+tunjangan jabatan.

Indeks menjadi pembeda biaya hidup lokal. Bahkan indeks ini bisa menjadi pembeda antar kecamatan dan desa. Seorang guru di kecamatan akan memiliki indeks yang berbeda dengan seorang guru di desa terpencil. Indeks bisa juga menjadi pembeda tunjangan guru antar sekolah.

Kita berharap masalah kekurangan biaya hidup (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan kenderaan) tidak lagi menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi.

Namun apabila penghasilan sudah tinggi melebihi standar biaya hidup lokal ternyata masih korupsi juga maka harus diberikan sangsi yang tegas kepada pelakunya. Mengingat KPK juga bertugas untuk melakukan pencegahan korupsi maka KPK wajib mendukung Kementerian Keuangan dalam upaya menyusun strategi dan konsep penghasilan > standar biaya hidup minimum perdaerah tersebut.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

2 februari 2019.

*****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun