Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Antara Gaji PNS, Biaya Hidup, dan Pencegahan Korupsi

2 Februari 2019   14:01 Diperbarui: 2 Februari 2019   14:13 936
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON)

Standar hidup yang layak antar daerah memiliki perbedaan yang disesuaikan dengan biaya hidup layak pada daerah tersebut. Beberapa instansi pemerintah pusat memiliki struktur vertikal di beberapa kota besar seperti Pada beberapa daerah terutama perkotaan besar seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Ujung Pandang dan beberapa kota besar lainnya memiliki staf dan pejabat yang penghasilannya lebih rendah dari staf dan pejabat pemerintah daerah di kota besar tersebut.  

Ketimpangan pada tunjangan kinerja/remunerasi/TPP ini akan memberi masalah pada kecenderungan korupsi pada staf dan pejabat tersebut. Rumus sederhana bahwa penghasilan total PNS harus lebih besar dari biaya hidup minimum di suatu daerah harus terpenuhi di semua instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Apabila penghasilan lebih rendah dari standar biaya hidup minimum maka sang PNS harus mencari tambahan penghasilan lainnya di luar jam kerjanya. Mereka bisa berdagang, menjadi supir grab atau bertani/berladang. Bagi kalangan lainnya mereka akan korupsi. Pada posisi tertentu memiliki peluang korupsi yang tinggi terutama yang berkaitan dengan proyek.

Penyebab korupsi pada seorang staf atau pejabat cukup banyak. Mulai dari kerakusan,  kepentingan politik/bisnis dan pembiayaan hidup. Untuk sebab kerakusan dan kepentingan politik/bisnis biarlah aparat penegak hukum yang menanganinya.

Namun untuk korupsi untuk menambah pembiayaan hidup ini harus ditangani secara sistemik. Negara wajib mengurusi hidup para pegawainya secara layak dan berkemanusiaan. Di samping gaji pokok dan tunjangan yang telah diatur secara nasional maka pengaturan tunjangan kinerja/remunerasi/TPP harus juga memperhitungkan standar biaya hidup minimum yang berada antar daerah.

Kementerian Keuangan bekerjasama dengan instansi terkait harus menata ulang konsep penyusunan tunjangan kinerja/remunerasi/TPP agar sejalan dengan kondisi biaya hidup minimum di suatu daerah. Bagi pemerintah daerah tertentu yang telah mampu menyesuaikan TPP di atas biaya hidup minimumnya maka pemerintah daerah tersebut harus diberi apresiasi dan ditingkatkan kinerjanya.

Namun kepada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah yang memberi tunjangan kinerja/remunerasi/TPP masih di bawah standar biaya hidup minimumnya maka Kementerian Keuangan harus memberi support mendanaan dan regulasi penghematan anggaran negara/daerah.

Harus kita akui bahwa beberapa sektor anggaran masih memiliki tingkat pemborosan yg tinggi, contohnya pada belanja administrasi dan perjalanan dinas. Pada beberapa sektor anggaran juga masih memiliki tingkat kebocoran yang tinggi, contohnya pada belanja proyek. Belanja proyek secara teoritis diberi keuntungan maksimal 10 % dan overhead 5 % dan dari total 15 % inilah mengalir fee kemana-mana.

Dari sektor belanja proyek ini bisa dilakukan penghematan dengan mengurangi faktor keuntungan menjadi cukup 5 % saja ditambah faktor overhead 5 % sehingga total 10 % tanpa ada aliran fee proyek dan sisanya yang 5 % lagi bisa dihemat dan dialihkan untuk menambah anggaran tunjangan kinerja/remunerasi/TPP. Dan masih banyak cara lainnya untuk menambah anggaran tunjangan kinerja/remunerasi/TPP.

Pemberian penghasilan total di atas standar biaya hidup minimum di suatu daerah bisa juga dengan memperhitungkan indeks biaya hidup minimum terhadap gaji/tunjangan jabatan. Sehingga rumusan pemberian tunjangan kinerja/remuneras/TPP adalah indeks dikalikan dengan total gaji+tunjangan jabatan.

Indeks menjadi pembeda biaya hidup lokal. Bahkan indeks ini bisa menjadi pembeda antar kecamatan dan desa. Seorang guru di kecamatan akan memiliki indeks yang berbeda dengan seorang guru di desa terpencil. Indeks bisa juga menjadi pembeda tunjangan guru antar sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun