Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Antara Gaji PNS, Biaya Hidup, dan Pencegahan Korupsi

2 Februari 2019   14:01 Diperbarui: 2 Februari 2019   14:13 936
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Tunjangan kinerja disusun menurut kelas jabatan yang berjumlah 17 kelas.

Dikarenakan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara sedangkan anggaran setiap instansi pemerintah saling berbeda satu sama lain sehingga dalam mengalokasikan anggaran tunjangan kinerja pun saling berbeda juga satu sama lain.

Belakangan ini muncul istilah Remunerasi. Remunerasi diberikan sebagai cara pemberian tambahan penghasilan yang lebih baik agar tidak tergiur untuk melakukan tindakan korupsi.

Remunerasi bermaksud untuk menata kembali sistem penghasilan dan kesejahteraan dan memperbaiki indikator kerja PNS dan meningkatkan kedisiplinan. Remunerasi merupakan salah satu program reformasi birokrasi. Remunerasi berpedoman pada bobot jabatan dan nilai jabatan. Remunerasi ini mirip dengan tunjangan kinerja.

Ada lagi istilah TPP yaitu Tambahan Penghasilan PNS. Istilah ini pada umumnya ada di pemerintahan daerah. TPP diberikan berdasarkan beban kerja, wilayah kerja, resiko kerja dan kelangkaan kerja yang berbeda dari setiap jabatan serta skor kinerja yang dilaksanakan. Dan terpengaruh juga oleh kedisiplinan.

TPP juga mirip dengan tunjangan kinerja. TPP disesuaikan juga dengan kemampuan daerah sehingga menyebabkan TPP antar daerah memiliki variasi saling berbeda antar pemerintahan daerah.

Beberapa pemerintah daerah telah memiliki TPP yang sangat tinggi seperti Pemerintah Provinsi DKI. Di Pemprov DKI eselon IV penghasilan yang diterima bisa mencapai Rp. 33 juta yaitu gabungan antara gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, TKD dinamis dan tunjangan transportasi. Untuk eselon II bisa mencapai Rp. 75 juta. Untuk staf bervariasi antara Rp. 9,5 juta sampai Rp. 22 juta. Sedangkan pada pemerintah daerah lainnya jauh lebih rendah dari Pemprov DKI.

Dari uraian di atas, para PNS baik dalam posisi pejabat struktural, pejabat fungsional maupun pejabat pelaksana/staf dapat disimpulkan mendapat gaji pokok yang sama pada kriteria yang sama, mendapat tunjangan jabatan yang sama pada tingkatan yang sama namun mendapat tunjangan kinerja/remunerasi/TPP yang berbeda-beda walau memiliki kriteria yang sama antar pemerintahan pusat maupun daerah.

Dengan kata lain seorang staf memiliki gaji pokok yang sama baik bila bekerja di pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Seorang pejabat eselon tertentu memiliki tunjangan jabatan yang sama baik bila bekerja di pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Namun pada pemberian tunjangan kinerja/remunerasi/TPP baik staf maupun pejabat mendapat penghasilan yang berbeda-beda satu sama lain. Bahkan pada pemerintah daerah tertentu seperti Pemprov DKI pemberian tunjangan kinerja/remunerasi/TPP lebih tinggi dari Kementerian.

Pada dasarnya PNS bukanlah warga negara yang harus diberi keistimewaan dari kelompok warga negara yang lain. Namun PNS juga tidak boleh memiliki kehidupan yang lebih rendah dari kelompok warga negara lainnya. PNS harus memiliki standar hidup yang layak terutama dari segi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan kenderaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun