Mohon tunggu...
Rahmadayanti
Rahmadayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

INSTITUT AGAMA ISLAM AL-MAWADDAH WARRAHMAH KOLAKA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Investasi Reksadana Syariah

17 Juni 2023   13:01 Diperbarui: 19 Juni 2023   13:08 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pengertian Reksadana Syariah

Dalam Syariah, reksadana disebut entitas (yaitu, unit (bagian) dari suatu kepercayaan), dan di Jepang disebut reksa dana yang dikelola oleh reksa dana. Kata "anggaran" memiliki dua arti. Kata "uang" berarti "saham" atau "saham" dan "uang" juga berarti "uang" (secara kolektif). Istilah "kredit langsung" dalam konteks ini mengacu pada jumlah kredit. Reksa dana adalah investasi yang dikelola oleh perusahaan swasta. Penggalangan dana dimulai dengan menerima sumbangan pemegang saham dan berinvestasi dalam berbagai komoditas seperti saham, obligasi, opsi, saham dan obligasi.

2. Sejarah Reksadana Syariah

Pada tahun 1986, Islamic Trust of North America memperkenalkan dana Syariah yang disebut Dana Amana, yang memungkinkan untuk berinvestasi dalam dana Islam untuk pertama kalinya. Indeks IFC-Word Bank dan ANZ Bank Financial Company dan FTSE International Global Islamic Index Series kemudian digabungkan untuk membentuk Islamic Leasing Fund. Pada tahun 1999, Indeks Syariah Dow Jones, yang sekarang dikenal sebagai Indeks Pasar Dow Jones, diluncurkan. (Beri aku). 

Malaysia kemudian mengeluarkan Malaysian Global Sukok (MGS). Nilainya mencapai US$500 juta dan terdaftar di Luxembourg Stock Exchange dan Dubai Islamic Financial Centre. Bahrain kemudian menerbitkan obligasi Sukuk Al Ijaras senilai US$100 juta kepada Otoritas Moneter Bahrain, yang terdaftar di Bursa Efek Bahrain. Semua ini berkontribusi pada utang dunia.

P.T. Danalexa telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 1997. Hingga akhir tahun 1996, perusahaan telah meluncurkan 24 dananya pada semester pertama tahun ini. Bapepam resmi menggunakan nama Danareksa Syariah pada 12 Juni 1997. 

Dipersembahkan oleh Notaris Djedjem Wijaya, S. PT Nasional Madani (PNM) melalui PNM Investment Management miliknya yang menjalin hubungan dengan PNMS Yariah Sejahtera dan PNM Dana. Ini adalah kontrak khusus dengan Syariah. 

Pada bulan September 2004, Artha Advisindo (AAA) Securities, Manajer Investasi PT Andalan bergabung dengan Mandiri Sekuritas sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank sebagai Penjamin Pelaksana Emisi. Pada Desember 2004, PT Bhakti Asset Management (BAM) Manahen meluncurkan BIG Dana Syariah, reksa dana akhir hidup yang diproduksi oleh KIK. Sebelum tahun 2008, ia memiliki 22 reksa dana syariah, menurut data OJK terbarunya pada Mei 2016.

3. Dasar Hukum Reksadana Syariah

"Alasan untuk setiap transaksi dan persyaratannya harus dipertahankan kecuali dilarang oleh Islam atau bertentangan dengan teks Syariah." Seperti yang dikatakan ayat ini, itu mengajarkan kita untuk menepati janji kita. Terdapat dalam Al-Qur'an Al-Maidah:1

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum- hukum menurut yang dikehendaki-Nya".

4. Karakteristik Reksadana Syariah

  • Prinsip dasar reksadana syariah
  • Jenis transaksi berikut ini dilarang:
    • Najasy, Anda membuat penawaran yang menyesatkan.
    • Bai'al al-Madum, penjualan barang bukan milik sendiri.
    • Perdagangan orang dalam adalah penyebaran informasi palsu atau penggunaan informasi orang dalam untuk mendapatkan keuntungan dari perdagangan ilegal.
    • Berinvestasi di perusahaan yang kewajibannya melebihi aset komersialnya.
  • Pedoman sesuai Syariah lainnya yang ditemukan dalam reksa dana meliputi:
    • Dana tidak dapat digunakan untuk menghasilkan dana tambahan. Ia kehilangan nilainya hanya ketika uang diinvestasikan dalam inisiatif ekonomi yang murni. Seharusnya tidak untuk dijual.
    • Dalam investasi jangka panjang yang direncanakan, saham perusahaan yang bergerak di bidang mudharabah yang direncanakan dapat dijual.
    • instrumen keuangan syariah, seperti saham perusahaan, dapat dijual jika kriteria status kepemilikan terpenuhi.
    • Di antara berbagai larangan perdagangan obligasi adalah:
    • Nilai saham masing-masing sektor ditentukan berdasarkan hasil penilaian masing-masing sektor yang memiliki reputasi baik.
    • Menurut kontrak,transaksi secara tunai dapat dilakukan dengan baik.
    • Berinvestasi dalam sekuritas berbunga adalah ilegal untuk melakukan bisnis.
  • Melakukan bisnis adalah contoh ilegal dari hubungan aktor. Dalam konteks investasi keuangan syariah, pola hubungan antara pemilik modal (investor), pengelola aset dan pengguna aset adalah:
    • Investor dan haknya
    • Hak dan Kewajiban Manajer InvestasI
    • Tanggung Jawab Manajer Investasi
    • Tugas dan Tanggung Jawab Bank Penyimpanan.

5. Jenis Produk, Mekanisme dan Kelebihan Resakdana Syariah

  • Jenis Produk

1. Reksa dana syariah berimbang : campuran

2. PNM Syariah : campuran

3. PNM Amanah Syariah : Pendapatan Tetap

4. Batasa Syariah Dompet Dhuafa : campuran

5. BTS Syariah : Pendapatan Tetap

6. AAA Syariah Fund : campuran

7. BNI Dana Syariah : Pendapatan Tetap

8. BNI Dana Plus Syariah : campuran

  • Mekanisme operasional legalitas hukum

Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas :

1.  Sistem wakalah digunakan untuk berkomunikasi antara investor dan manajer investasi

2. Akad Mudharabah digunakan antara Manajer Investasi dan Pengguna Investasi.

3. Kelebihan resak dana syariah

Berikut ini adalah beberapa manfaat reksa dana syariah :

  • Barang gratis
  • Alokasi Risiko
  • Kemudahan Investasi
  • Efisiensi Biaya dan Waktu
  • Hasil yang optimal
  • Tingkat likuiditas terjamin
  • Transparasi Informasi
  • Sesuai syariah dan halal.

6. Kendala dan Strategi Reksa dana Syariah 

1. Kendala Pengembangan

      Beberapa tantangan dihadapi :

  • Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap produk investasi yang sesuai syariah seperti reksadana. 
  • Dualisme pasar modal yang menawarkan reksa dana konvensional dan syariah merugikan pertumbuhan reksa dana syariah. 
  • Instrumen komersial di pasar saham sulit untuk diinvestasikan, sehingga mempersulit investor untuk melakukan hal yang dimaksud.

2. Strategi Pengembangan

      Lembaga keuangan non-bank telah menyusun sejumlah strategi pembiayaan untuk mengatasi hambatan pengembangan                           keuangan syariah:

  • Masyarakat dan investor institusi lain yang ingin berinvestasi di reksa dana syariah menggunakan berbagai reksa dana syariah sebagai alternatif investasi tradisional.
  • Kolaborasi beberapa organisasi berbasis Bapepam, pengrajin, akademisi, pakar, dan pengusaha untuk menciptakan sistem ekonomi syariah, khususnya di pasar valuta asing.
  • Media sosial Islam harus digunakan untuk menginformasikan masyarakat umum tentang pentingnya dan keberadaan dana Islam.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun