Mohon tunggu...
Rahmadani Aidilfc
Rahmadani Aidilfc Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

orang biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila atau Islam Saja atau Keduanya?

28 Oktober 2022   18:36 Diperbarui: 28 Oktober 2022   19:29 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang kita ketahui dasar dinegara kita ada 5 yang dinamai sebgai pancasila, panca yang artinya lima dan sila yang artinya dasar, dari masing-masing arti tersebut maka jika digambungkan menjadi lima dasar, sebagaimana yg sudah tertera pada pembukaan UUD 1945, yang menyatakan bahwa pancasila berperan sebagai dasar negara kita, hal ini terkandung pada pembukaan UUD 1945 dalam alinea ke empat yang berbunyi sebagai berikut 

" Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuswaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Dari Alinea ke empat ini kita bisa tau bahwasannya Pancasila berperan sebagai dasar negara, dengan ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara maka seluruh rakyat Indonesia menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, namun nyatannya masih banyak dari kita yang bahkan belum mengamalkan hal tersebut baik karena kurangnya pemahaman, maupun secara sengaja untuk tidak mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, 

bagi kalangan yang memang kurang paham mungkin mereka dapat diberi pemahaman yang mendalam lagi mengenai nila-nila Pancasila, sehingga mereka dapat memahami nila-nilai tersebut dengan harapan dapat mereka amalkan dikehidupan sehari-hari. Namun bagi mereka yang sudah memahami mengapa mereka masih belum bisa mengamalkan, apakah nilai-nilai Pancasila yang terlalu berat untuk kita amalkan atau terdapat ketidak cocokan, sehingga kita tidak dapat menerapkan nilai-nilai tersebut kedalam kehidupan.

Salah satunya permasalahan terkait sila Pancasila pertama yakni "ketuhanan yang maha esa", di negara kita mayoritas agama adalah agama islam, bahkan saya yang menulispun juga seorang muslim, maka dari itu banyak yang berpendapat mengapa tidak sekalian kita menggunakan hukum islam saja untuk negara, dan bahkan tak jarang orang yang ingin mengubah negara kita menjadi negara yang berhukum islam adalah orang-orang yang harusnya paham betul akan nilai-nilai Pancasila, atau orang yang melanggar atau tidak mengamalkan nilai Pancasila, tak perlulah saya mengumbar dalam tulisan ini mengenai siapa orang-orang tersebut pastinnya pemirsa tau.

Karena negara kita adalah sebuah kesatuan yang terdiri dari berbagai macam perbedaan mulai dari agama,suku beserta budayan nya dengan keunikannya masing-masing, ciri khas, sampai pada masakan disetiap daerah kita berbeda-beda, bahkan masakan masih sama tapi ciri khas rasa makanan disesuaikan terhadap daerah tersebut seperti nasi goreng, bila kita mencoba nasi goreng di daerah jawa tengah maka rasa lebih pada manis, berbeda dengan di Jawa timur yang rasannya identik pedas, kekayaan inilah yang harus kita syukuri karena dengan banyaknya perbedaan dapat menjadikan kita untuk menjadi sebuah kesatuan bukan untuk menjadi satu tanpa adanya toleransi dan saling membenarkan golongannya. 

Lalu jika kita jadikan negara ini menjadi negara yang berhukum islam maka bagaimana dengan orang-orang yang berbeda agama dengan kita, dan apakah seluruh masyarakat muslim dapat menerima hukum islam ini mengingat banyak muslim KTP di negara kita, dan jika memang akan dijadikan, apakah hukum tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, atau mentang-mentang sila pertama kita berbunyi "ketuhanan yang maha esa" maka dianggap bahwa itu hanya menjurus pada agama islam dan kita sebagai muslim dapat mengeklaim bahwa agama lain tidak mengesakan tuhan yang mereka yakini, 

menurut Zakir Naik dalam ceramahnya di Unida gontor mengenai konsep ketuhanan agama hindu, Kristen, dan yahudi bahwasannya yang menyatakan bahwa agama Hindu dan Kristen juga mempunyai beberapa konsep mengesakan tuhan yang menyerupai islam, dengan menyatakan "Muslim percaya penuh bahwa 'Isa (Esau, Yeshua, Yesus) bin Maryam 'alahissalaam adalah seorang rasul terkemuka, lahir tanpa ayah, dengan banyak mu'jizat, termasuk sebagai Al Masih di akhir zaman nanti, dan lain sebagainya. Namun, seorang Muslim tidak mungkin menerima bahwa beliau adalah Tuhan karena di Bibel sendiri hal ini juga ditolak. Misalnya di Yohanes 10:30, Matius 5:17, dan masih banyak lagi di ayat-ayat lainnya."

"Jika terdapat di Bibel pernyataan bahwa Yesus mengatakan dirinya Tuhan, maka saya bersedia masuk Kristen," kata Dr. Zakir Naik.

"Yesus menyatakan kepada umatnya untuk mengikuti Hukum Taurat di Matius 5:17 dan di beberapa ayat lainnya, serta mengikuti jalan kebenaran, sunnah beliau, sebagaimana tercantum di Yohannes 14:6." 

Di lansir dari :Zakir Naik Jelaskan Konsep Tuhan Di Hindu, Islam, Kristen, Dan Yahudi - Islampos

Dari ceramah tersebut dapat kita lihat bahwa agama lain pun juga mengajarkan kepada para penganutnya untuk tidak mempersekutukan tuhannya. Bahkan di islam pun juga terdapat perintah yang memerintahkan pada umat muslim agar tidak turut campur akan masalah akidah agama lain yang terdapat pada surah al-kafirun ayat 6 

(:6)

artinya: "untukmu agamu dan untukku agamku"

Dari kedua sumber ini sudah jelas bahwa janganlah kita sebagai umat muslim asal mengeklaim agama lain mengenai ajaran-ajran mereka, karena hakikatnya tidak ada agama yang mengajarkan pada penganutnya untuk menuju kesesatan dan panasnya api neraka. Disni kita menjadi tahu bahwa agama lain pun juga mengajarkan mengenai mengesakan tuhannya, maka dari itu masyarakat muslim tidak bisa asal menjadikan negara kita berhukum islam.

Dan nyatanya dalam undang-undang juga terdapat pernyataan yang berisi tentang kemerdekaan beragama yaitu UUD 45 Pasal 29 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa (1) Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa; serta (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan itu. 

Maka dari itu sudah seharusnya antara Pancasila dan semua agama harus berjalan beriringan kalau kata dosen saya sehembusan nafas, untuk bersama mewujudkan kehidupan berbagsa dan bernegara yang berdasarkan pada kelima sila-sila Pancasila, dan saling mengharagai dan menerima segala bentuk perbedaan yang ada dengan cara menyadari bahwa perbedaan tersebut ada untuk saling melengkapi bukan untuk saling mengungguli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun