Dari ceramah tersebut dapat kita lihat bahwa agama lain pun juga mengajarkan kepada para penganutnya untuk tidak mempersekutukan tuhannya. Bahkan di islam pun juga terdapat perintah yang memerintahkan pada umat muslim agar tidak turut campur akan masalah akidah agama lain yang terdapat pada surah al-kafirun ayat 6Â
(:6)
artinya: "untukmu agamu dan untukku agamku"
Dari kedua sumber ini sudah jelas bahwa janganlah kita sebagai umat muslim asal mengeklaim agama lain mengenai ajaran-ajran mereka, karena hakikatnya tidak ada agama yang mengajarkan pada penganutnya untuk menuju kesesatan dan panasnya api neraka. Disni kita menjadi tahu bahwa agama lain pun juga mengajarkan mengenai mengesakan tuhannya, maka dari itu masyarakat muslim tidak bisa asal menjadikan negara kita berhukum islam.
Dan nyatanya dalam undang-undang juga terdapat pernyataan yang berisi tentang kemerdekaan beragama yaitu UUD 45 Pasal 29 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa (1) Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa; serta (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan itu.Â
Maka dari itu sudah seharusnya antara Pancasila dan semua agama harus berjalan beriringan kalau kata dosen saya sehembusan nafas, untuk bersama mewujudkan kehidupan berbagsa dan bernegara yang berdasarkan pada kelima sila-sila Pancasila, dan saling mengharagai dan menerima segala bentuk perbedaan yang ada dengan cara menyadari bahwa perbedaan tersebut ada untuk saling melengkapi bukan untuk saling mengungguli.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI