Mohon tunggu...
Rahmad Afri Ramdani
Rahmad Afri Ramdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Terapan Administrasi Negara, Universitas Negeri Surabaya

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Benarkah Listrik 3.000 akan Naik ???

26 Mei 2022   23:33 Diperbarui: 28 Mei 2022   23:10 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah memaparkan terkait wacana tentang tarif listrik 3.000 VA. 

Salah satu faktor penyebabnya adalah lonjakan harga komoditas energi sebagai imbas dari konflik Rusia-Ukraina.

Perang terbuka Rusia VS Ukraina berdampak pada kenikan listrik di Indonesia. Pasalnya ICP atau Indonesian Crude Price naik dan akan berdampak juga pada sisi belanja dan pendapatan negara. Kenaikan ICP juga akan meningkatkan Subsidi Energi, Dana Bagi Hasil (DBH), Anggaran Pendidikan dan Anggaran Kesehatan.

Selain itu dampak lainnya dari perang tersebut yaitu menurunnya kinerja ekspor dan impor yang dapat mengganggu target pertumbuhan ekonomi pada 2022

553-ilustrasi-apbn-800x450-1-629248e8bb4486182c2408a2.jpg
553-ilustrasi-apbn-800x450-1-629248e8bb4486182c2408a2.jpg
Dalam dokumen Nota Keuangan Negara dan APBN 2022 menurut Hergun dijelaskan bahwa kenaikan USD 1 per barel bisa menambah pemsukan negara neto sebesar Rp 400 Miliar.

(Menteri Keuangan) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Bapak Jokowi telah menyetujui rencana kenaikan tarif listik bagi pengguna 3.000 VA. dalam sidang kabinet. 

"Tarifnya dinaikkan supaya beban APBN tidak terlalu besar, dan masyarakat kelas bawah terlindungi dari kenaikan tarif listik dari kenaikan tarif listrik 3.000 VA. Ini merupakan sebuah segmen 3.000 VA keatas yang boleh naik" tegasnya.

Mengapa golongan 3.000 VA yang naik? Karena masyarakat yang mempunyai ekonomi lebih yaitu pelanggan listrik 3.000 VA akan dilakukan Adjustment.

Dalam Undang-Undang APBN sendiri telah dialokasikan untuk subsidi energi sebesar Rp 134 Triliun. Dimana pada bahan bakar minyak BBM dan LPG sebesar Rp 77,5 Triliun dan listrik senilai Rp 56 Triliun.

riau24-1606391807-6292497ece96e5308f5c84c3.jpeg
riau24-1606391807-6292497ece96e5308f5c84c3.jpeg
Selain itu, Sri Mulyani Juga mempaparkan bahwa harga tarif listrik semakin melonjak sehingga menimbulkan jauh dari asumsi pemerintah dalam APBN 2022. Contohnya saja pada per 30 April 2022, PLN telah menarik pinjaman senilai Rp 11,4 Triliun dan akan melakukan penarikan kembali pada bulan Juni senilai Rp 21,7 Triliun.

Kenaikan tarif listrik terjadi sebab bertujuan untuk mengcover sejumlah komoditi yang tidak naik. Pemerintah juga menambah sejumlah subsidi untuk BBM dan LPG sehingga harganya tidak perlu naik yang artinya masyarakat tidak terbebani dengan adanya subsidi tersebut.

Penulis : Rahmad Afri Ramdani

Mahasiswa Sarjana Terapan Administrasi Negara, Fakultas Vokasi, Universitas Negeri Surabaya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun