Pemerintah memaparkan terkait wacana tentang tarif listrik 3.000 VA.Â
Salah satu faktor penyebabnya adalah lonjakan harga komoditas energi sebagai imbas dari konflik Rusia-Ukraina.
Perang terbuka Rusia VS Ukraina berdampak pada kenikan listrik di Indonesia. Pasalnya ICP atau Indonesian Crude Price naik dan akan berdampak juga pada sisi belanja dan pendapatan negara. Kenaikan ICP juga akan meningkatkan Subsidi Energi, Dana Bagi Hasil (DBH), Anggaran Pendidikan dan Anggaran Kesehatan.
Selain itu dampak lainnya dari perang tersebut yaitu menurunnya kinerja ekspor dan impor yang dapat mengganggu target pertumbuhan ekonomi pada 2022
(Menteri Keuangan) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Bapak Jokowi telah menyetujui rencana kenaikan tarif listik bagi pengguna 3.000 VA. dalam sidang kabinet.Â
"Tarifnya dinaikkan supaya beban APBN tidak terlalu besar, dan masyarakat kelas bawah terlindungi dari kenaikan tarif listik dari kenaikan tarif listrik 3.000 VA. Ini merupakan sebuah segmen 3.000 VA keatas yang boleh naik" tegasnya.
Mengapa golongan 3.000 VA yang naik? Karena masyarakat yang mempunyai ekonomi lebih yaitu pelanggan listrik 3.000 VA akan dilakukan Adjustment.
Dalam Undang-Undang APBN sendiri telah dialokasikan untuk subsidi energi sebesar Rp 134 Triliun. Dimana pada bahan bakar minyak BBM dan LPG sebesar Rp 77,5 Triliun dan listrik senilai Rp 56 Triliun.
Kenaikan tarif listrik terjadi sebab bertujuan untuk mengcover sejumlah komoditi yang tidak naik. Pemerintah juga menambah sejumlah subsidi untuk BBM dan LPG sehingga harganya tidak perlu naik yang artinya masyarakat tidak terbebani dengan adanya subsidi tersebut.
Penulis : Rahmad Afri Ramdani
Mahasiswa Sarjana Terapan Administrasi Negara, Fakultas Vokasi, Universitas Negeri Surabaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H