Limbah rumah tangga baik yang berbentuk cair dan padat dapat mencemari tanah, merusak ekosistem air, berpengaruh pada sumber air minum masyarakat, menyebabkan bibit penyakit.dan menimbulkan bau yang tidak sedap. Limbah ini biasanya tidak ada penanganan yang khusus sebelum dialirkan ke saluran pembuangan.
Dampak Limbah Rumah Tangga
1. Pencemaran lingkungn
2. Penyakit (diare, kolera, tifus,ispa,demam berdarah)
3. Kerusakan ekosistem
4. Estetika lingkungan terganggu
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumahÂ
tangga terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Dalam pengurangan sampah meliputi beberapa kegiatan antara lain pembatasan timbulan sampah, pendaurulangan sampah, serta pemanfaatan kembali sampah. Pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah masyarakat di harapkan bisa memanfatkan sampah sehingga bisa bermanfaat bahkan memiliki nilai jual. Masyarakat ditekankan agar menggunakan konsep 3 R yaitu Reduce(mengurangi penggunaan barang/ produk yang bisa merusak lingkungan), Reuse(pemakaian kembali), dan Recycle (mendaur ulang sampah). Dengan memakai konsep 3 R ini, masyarakat diharapkan bisa meminimalisir banyaknya timbulan sampah.
Strategi Pengelolaan
1. Membuat peraturan pengelolaan limbah keluarga.
2. Menggunakan tempat sampah yang terpisah.