Dalam konteks keuangan publik, Islam mengenal kharaj dan jizyah sebagai bentuk kontribusi pajak:
Kharaj: Pajak tanah yang digunakan untuk membiayai kebutuhan umum, termasuk infrastruktur dan layanan sosial.
Jizyah: Pajak khusus untuk warga non-Muslim yang tinggal di wilayah negara Islam, yang membebaskan mereka dari kewajiban militer maupun zakat.
Sistem pajak ini mencerminkan prinsip keadilan sosial, di mana setiap orang memberikan kontribusi berdasarkan kapasitas mereka.
6. Larangan Penimbunan Kekayaan Berlebihan
Islam melarang penimbunan kekayaan secara tidak produktif (iktinaz). Menyimpan kekayaan tanpa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Firman Allah SWT menyatakan:
> "Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak membelanjakannya di jalan Allah, akan mendapat azab yang pedih." (QS. At-Taubah: 34).
Prinsip ini mendorong para pemilik harta untuk menginvestasikan kekayaan mereka dalam kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
7. Pengawasan Melalui Hisbah
Islam mengenal lembaga hisbah yang bertanggung jawab mengawasi perdagangan dan aktivitas ekonomi lainnya. Lembaga ini memastikan bahwa praktik bisnis berlangsung secara adil dan bebas dari kecurangan, penimbunan, atau eksploitasi.
Dengan keberadaan hisbah, distribusi kekayaan di masyarakat menjadi lebih merata, karena pasar berjalan secara transparan dan etis.