Dengan zakat kekayaan yang beredar di kalangan tertentu didistribusikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf). Melalui sistem ini, kekayaan yang terkumpul dari orang yang mampu dapat disalurkan kepada mereka yang lebih membutuhkan, menciptakan kesetaraan dalam masyarakat.
3. Wakaf: Sarana Keberlanjutan Ekonomi
Wakaf merupakan sumbangan aset yang digunakan untuk kepentingan umum. Dalam Islam, wakaf memiliki tujuan pemberdayaan ekonomi jangka panjang. Aset wakaf, seperti tanah atau bangunan, tidak boleh diperjualbelikan, tetapi hasilnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sosial seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan fasilitas umum.
Keunikan wakaf terletak pada kemampuannya menciptakan manfaat yang berkelanjutan. Sebagai contoh, wakaf tanah yang dikelola untuk pertanian dapat menghasilkan panen yang digunakan untuk membantu masyarakat miskin secara konsisten.
4. Larangan Riba untuk Mencegah Ketidakadilan
Riba, secara umum adalah tambahan yang diambil dalam utang atau transaksi ekonomi, dan agama Islam secara tegas melarang melakukannya karena menyebabkan ketidakadilan. Larangan ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi, yaitu situasi di mana pihak yang meminjamkan memperoleh keuntungan yang berlebihan tanpa mengambil risiko apa pun, sementara peminjam dikenakan beban yang tidak adil. Selain itu, riba memperparah disparitas ekonomi dengan mengakumulasi kekayaan pada segelintir individu. Sebaliknya, agama Islam menganjurkan sistem adil seperti mudharabah, yang berarti memberi dan musyarakah, yang didasarkan pada keadilan dan tanggung jawab bersama, yang menghasilkan keseimbangan ekonomi dan harmoni sosial.
Islam dengan tegas melarang riba karena dianggap menciptakan ketimpangan ekonomi. Dalam sistem berbasis bunga, orang kaya cenderung mendapatkan keuntungan besar tanpa risiko, sementara pihak yang kurang mampu semakin terbebani.
Larangan ini tercermin dalam Al-Qur'an:
> "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275).
Sebagai alternatif, Islam menawarkan sistem bagi hasil melalui akad seperti mudharabah dan musyarakah, di mana risiko dan keuntungan dibagi secara adil antara para pihak.
5. Pajak dalam Islam: Kharaj dan Jizyah