Islam juga memiliki baitul maal yang merupakan tempat hasil pengelolaan harta dari  berbagai sumber. Seperti hasil pengelolaan harta kepemilikan umum, kepemilikan negara, dan zakat maal.
Pertama, untuk cakupan kepemilikan umum meliputi
1. Merupakan fasilitas umum, kalau tidak ada didalam suatu negeri atau suatu komunitas maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya. Contoh: air, padang rumput, api(energi) dll.
2. Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya. Contoh: emas, perak, bijih besi, tembaga, minyak dll.
3. Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan. Contoh: Â jalan raya, sungai, laut, danau, tanah tanah umum,teluk,selat dan sebagainya.
semua hasil pengelolaan  hasil kepemilikan umum diperuntukkan untuk membiayai kebutuhan kesehatan dan pendidikan masyarakat. Pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh negara dan tidak  dibenarkan ada campur tangan dari negara lain dan swasta.
Kedua, harta kepemilikan negara dari pengelolaan fa'i, kharaj, ghanimah, dhoribah  dan jizyah serta harta milik negara dan bumn.  Harta kepemilikan negara bisa diberikan ke individu namun sebaliknya, harta kepemilikan umum tidak boleh diberikan kepada negara.
Ketiga, Â harta zakat. Baik zakat fitrah maupun zakat maal.
Islam adalah ajaran yang memberikan rahmat bagi sementa alam. Kebingungan bahkan kebuntuan dalam mencari solusi tentu akan teratasi dengan menerapkan ekonomi berbasis syariah kaffah. Wallahu 'alam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H