Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka adalah landasan hukum yang mengatur keberadaan dan fungsi Gerakan Pramuka di Indonesia. Berikut adalah poin-poin penting yang terkandung dalam UU tersebut:
Tujuan Gerakan Pramuka: Mengembangkan karakter, meningkatkan kecakapan hidup, menumbuhkan jiwa kebangsaan, serta menanamkan rasa cinta tanah air dan semangat bela negara.
Kedudukan Gerakan Pramuka: Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal yang berfungsi sebagai wadah pembinaan generasi muda.
Keanggotaan: Keanggotaan bersifat sukarela, dan terbuka untuk semua warga negara Indonesia tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, atau golongan.
Pendidikan Kepramukaan: Dilakukan melalui kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, dan praktis. Kegiatan ini harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan peserta didik.
Pembina dan Pelatih: Pembina dan pelatih dalam Gerakan Pramuka harus memiliki kompetensi yang diakui dan diatur oleh organisasi melalui berbagai pelatihan.
Anggaran Dasar (AD):
Nama dan Kedudukan: Gerakan Pramuka adalah nama resmi organisasi dengan kedudukan di seluruh wilayah Indonesia.
Asas, Tujuan, dan Fungsi: Asas Gerakan Pramuka adalah Pancasila. Tujuannya adalah untuk membentuk setiap anggota Gerakan Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Fungsi Gerakan Pramuka adalah sebagai sarana pendidikan nonformal dan wadah pembinaan generasi muda.
Sifat dan Keanggotaan: Bersifat sukarela, non-politik, dan tidak berorientasi pada keuntungan.
Struktur Organisasi: Struktur organisasi terdiri dari tingkat pusat, daerah, cabang, ranting, hingga gugus depan.
Pendidikan dan Pelatihan: Pendidikan dan pelatihan dilakukan dengan sistem among, yang melibatkan interaksi langsung antara pembina dengan peserta didik.
Anggaran Rumah Tangga (ART):
Keanggotaan: Keanggotaan terdiri dari anggota biasa (anak-anak dan remaja), anggota dewasa (pembina, pelatih, dan anggota kehormatan), serta anggota luar biasa (warga negara asing yang menjadi anggota Pramuka di Indonesia).
Hak dan Kewajiban Anggota: Anggota berhak mengikuti kegiatan, memperoleh pendidikan, dan menyampaikan pendapat. Kewajibannya adalah menaati AD & ART serta menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
Pelaksanaan Kegiatan: Kegiatan di Gerakan Pramuka harus sesuai dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan, serta diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Musyawarah dan Rapat: Musyawarah dan rapat diadakan untuk menentukan kebijakan organisasi, seperti Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Daerah (Musda), dan Musyawarah Cabang (Muscab).
Keuangan: Sumber keuangan Gerakan Pramuka berasal dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha yang sah.
Undang-Undang Gerakan Pramuka beserta AD & ART-nya merupakan fondasi hukum dan operasional bagi seluruh kegiatan kepramukaan di Indonesia. Dengan memahami dan menjalankan ketentuan-ketentuan ini, Gerakan Pramuka dapat terus berperan aktif dalam membina generasi muda yang berkarakter dan berkontribusi bagi bangsa dan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H