Mohon tunggu...
Rahma Anindita
Rahma Anindita Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pramuka

Hobi berkegiatan salah satunya adalah kepramukaan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penjelasan Isi Undang-undang Gerakan Pramuka dan Isi AD & ART Gerakan Pramuka

5 September 2024   22:05 Diperbarui: 5 September 2024   22:20 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan dan Pelatihan: Pendidikan dan pelatihan dilakukan dengan sistem among, yang melibatkan interaksi langsung antara pembina dengan peserta didik.

Anggaran Rumah Tangga (ART):

Keanggotaan: Keanggotaan terdiri dari anggota biasa (anak-anak dan remaja), anggota dewasa (pembina, pelatih, dan anggota kehormatan), serta anggota luar biasa (warga negara asing yang menjadi anggota Pramuka di Indonesia).

Hak dan Kewajiban Anggota: Anggota berhak mengikuti kegiatan, memperoleh pendidikan, dan menyampaikan pendapat. Kewajibannya adalah menaati AD & ART serta menjaga nama baik Gerakan Pramuka.

Pelaksanaan Kegiatan: Kegiatan di Gerakan Pramuka harus sesuai dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan, serta diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

Musyawarah dan Rapat: Musyawarah dan rapat diadakan untuk menentukan kebijakan organisasi, seperti Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Daerah (Musda), dan Musyawarah Cabang (Muscab).

Keuangan: Sumber keuangan Gerakan Pramuka berasal dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha yang sah.

Undang-Undang Gerakan Pramuka beserta AD & ART-nya merupakan fondasi hukum dan operasional bagi seluruh kegiatan kepramukaan di Indonesia. Dengan memahami dan menjalankan ketentuan-ketentuan ini, Gerakan Pramuka dapat terus berperan aktif dalam membina generasi muda yang berkarakter dan berkontribusi bagi bangsa dan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun