Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka adalah landasan hukum yang mengatur keberadaan dan fungsi Gerakan Pramuka di Indonesia. Berikut adalah poin-poin penting yang terkandung dalam UU tersebut:
Tujuan Gerakan Pramuka: Mengembangkan karakter, meningkatkan kecakapan hidup, menumbuhkan jiwa kebangsaan, serta menanamkan rasa cinta tanah air dan semangat bela negara.
Kedudukan Gerakan Pramuka: Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal yang berfungsi sebagai wadah pembinaan generasi muda.
Keanggotaan: Keanggotaan bersifat sukarela, dan terbuka untuk semua warga negara Indonesia tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, atau golongan.
Pendidikan Kepramukaan: Dilakukan melalui kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, dan praktis. Kegiatan ini harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan peserta didik.
Pembina dan Pelatih: Pembina dan pelatih dalam Gerakan Pramuka harus memiliki kompetensi yang diakui dan diatur oleh organisasi melalui berbagai pelatihan.
Anggaran Dasar (AD):
Nama dan Kedudukan: Gerakan Pramuka adalah nama resmi organisasi dengan kedudukan di seluruh wilayah Indonesia.
Asas, Tujuan, dan Fungsi: Asas Gerakan Pramuka adalah Pancasila. Tujuannya adalah untuk membentuk setiap anggota Gerakan Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Fungsi Gerakan Pramuka adalah sebagai sarana pendidikan nonformal dan wadah pembinaan generasi muda.
Sifat dan Keanggotaan: Bersifat sukarela, non-politik, dan tidak berorientasi pada keuntungan.
Struktur Organisasi: Struktur organisasi terdiri dari tingkat pusat, daerah, cabang, ranting, hingga gugus depan.