Mohon tunggu...
Rahma Maryuningrum
Rahma Maryuningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang yang senang mengenal hal-hal yang baru dan saya menyukai traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Perlindungan Hukum bagi Masyarakat

29 Juni 2023   21:24 Diperbarui: 29 Juni 2023   22:03 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perlindungan hukum berarti perlindungan, perbuatan (benda dan sebagainya) melindungi. Kata perlindungan dalam arti linguistik memiliki kesamaan. 

Perlindungan hukum adalah upaya pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia yang telah dirugikan oleh orang lain dan perlindungan ini diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh hukum, dengan kata lain Perlindungan hukum adalah sarana hukum yang dimiliki oleh hukum, menggunakan penyediaan aparat penegak hukum untuk menciptakan rasa aman, baik secara mental maupun fisik, dari gangguan dan ancaman dari berbagai pihak.

Negara sebagai wadah warga negara memiliki perannya sendiri dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan hukum warga negara, serta menjamin kesejahteraan di berbagai bidang. Akibat kewajiban itu, negara menggunakan perangkat hukum sebagai landasan hukum untuk memastikan agar pelaksanaan tugasnya selalu berada pada jalur yang benar, oleh karena itu segala peraturan yang telah ditetapkan harus dimaknai sebagai upaya negara dalam menunaikan tugasnya. 

Pemberi perlindungan dan kesejahteraan di berbagai bidang. Apakah penegakan hukum sudah berjalan dengan baik di Indonesia? Jika kita sekarang mengalihkan perhatian kita ke polisi Indonesia, itu tidak berjalan dengan baik dalam hal kasus-kasus besar yang belum terselesaikan sepenuhnya. Ambil contoh kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia yang masih bermasalah dan kurang memiliki kepastian hukum yang kuat, terutama dalam hal pembuktian di pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian saat ini masih dianggap kurang memuaskan masyarakat dalam menangani kasus.   

Mengapa penting bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan penegakkan hukum? Karena sebagai negara hukum, setiap orang tentunya harus mengingat pentingnya perlindungan dan perlindungan hukum. Tujuannya agar perlindungan dan penegak hukum memastikan masyarakat mendapatkan haknya. Terutama bagi warga negara yang menghadapi pelanggaran hukum, ketidaknyamanan dan ketidakadilan. Perlindungan dan penegakan Undang-Undang diskriminasi terhadap orang juga penting. 

Upaya perlindungan hukum sudah tertuai di dalam undang-undang, peraturan dll, bawasannya hukum harus adil, berikan kepada yang lemah tanpa uang, tidak hanya bagi mereka yang berani membayar, dll. Harus ada kepastian hukum dalam penerapan undang-undang yang diusulkan. Jika hukum yang berlaku tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa hukum yang ada tidak efektif karena tidak memberikan keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Hukum tidak boleh saling bertentangan dalam pelaksanaannya. Setiap orang mengharapkan hukum untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam masyarakat.  Ada 4 hal pentingnya perlindungan dan penegakan hukum. Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia diatur oleh hukum tertulis (UUD 1945), yaitu:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.

Pasal 28d ayat 1 

“Misi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sarana untuk menjamin keamanan negara  dan ketertiban masyarakat adalah melindungi, membela, melayanI masyarakat dan menegakkan hukum”.

Pasal 30, ayat 4 

Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, damai dan sejahtera  tanpa  pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan, penipuan, dll. Selain itu, hukum harus dipatuhi agar Indonesia dapat mencapai tujuannya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dimana tujuan tersebut dapat dicapai apabila hukum dapat diterapkan seadil-adilnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun