Lalu bagaimana sih LGBT menurut pandangan agama islam dan undang-undang di indonesia sendiri ? , langsung saja kita simak bahasan kali ini.
LGBT dalam pandangan Islam merupakan bentuk penyimpangan seks yang pernah dilakukan oleh kaum Luth di kota Sodom. Keberadaan kaum LGBT di Indonesia semakin meningkat kuantitasnya meskipun tidak diketahui persis jumlahnya. Di Indonesia LGBT telah dilarang dan difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam.
Ditegaskan oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat pada tanggal 17 Februari 2016 bahwa  aktivitas LGBT diharamkan oleh Islam, bahkan bertentangan dengan sila kesatu dan kedua Pancasila, serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28.
 Selain itu aktivitas LGBT bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa MUI tersebut aktivitas LGBT diharamkan karena merupakan suatu bentuk kejahatan,dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sebagai sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS.
Penyebab LGBT, Apa Saja?
Ada banyak faktor yang menjadi pemicu atau penyebab LGBT. Para ahli percaya, kombinasi dari beberapa faktor membuat seseorang memiliki orientasi seksual dan ekspresi gender yang berbeda, dari Anda. Faktor tersebut, meliputi:
1. Faktor Genetik
Allan Schwartz, LCSW, Ph.D, seorang psikoanalis lulusan National Psychological Association for Psychoanalysis, Amerika Serikat, berpendapat bahwa faktor genetik diyakini menjadi salah satu penyebab terjadinya LGBT. Kromosom X, yang diturunkan dari ibu ke anak, membawa berbagai gen yang membuat seseorang menjadi gay.
2. Faktor biologis & Hormon.
Allan Scwartz juga berpendapat bahwa faktor biologis turut menjadi penyebab homoseksual dan biseksual, dalam LGBT.
Penyebab LGBT Bukanlah Salah Asuhan