[caption caption="Surat Persetujuan Restrukturisasi KPR BTN Syariah dengan nama dan nomor loan disamarkan (Foto: Rahayu)"]
Masih banyak gol cantik bank syariah lainnya yang membuat saya semakin terpesona. Apalagi setelah menghadiri acara "iB Blogger Meet Up" tanggal 5 Maret 2016 yang diadakan oleh Kompasiana, Bank Muamalat, dan OJK. Acara ini diadakan di Muamalat Tower, Ballroom lantai 2 – Jl. Professor Doktor Satrio Blok D Kavling 18, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pembicara yang hadir untuk lebih memperkenalkan dan mendekatkan para penulis Kompasiana dengan layanan keuangan syariah adalah Bapak Setiawan Budi Utomo selaku Deputi Direktur Pengembangan Produk dan Edukasi Perbankan Syariah OJK dan Bapak Purnomo B Soetadi yang merupakan Pejabat Eksekutif Consumer Retail Banking Bank Muamalat. Banyak ilmu yang dibagikan sehingga menyadarkan saya kalau bank syariah itu ternyata sama okenya dan sama kerennya dengan bank konvensional.
[caption caption="Acara OJK dalam mengkampanyekan perbankan syariah di Muamalat Tower (foto: Rahayu)"]
Ada sebanyak 36 perusahaan keuangan syariah yang terdiri dari 16 perbankan syariah, 10 industri pasar modal syariah, dan 10 IKNB syariah yang memeriahkan acara Keuangan Syariah Fair (KSF) 2016 ini. Acara pagelaran Keuangan Syariah Fair yang penuh ilmu pengetahuan dan hiburan yang bermakna ini sungguh mampu menjawab banyak pertanyaan yang pada akhirnya membawa saya pada kesimpulan kalau ternyata masih banyak gol cantik bank syariah yang membuat semakin terkesan.
[caption caption="Pameran keuangan syariah di Mall Gandaria City 5 Maret 2016 (Foto: Rahayu)"]
[caption caption="Kemeriahan Acara Keuangan Syariah Fair 2016 di Mall Gandaria City (Foto: Rahayu)"]
Sistem Bagi Hasil yang Menawan
Satu keunggulan bank syariah adalah sistem bagi hasil yang diharapkan memberi keuntungan bukan hanya bagi pihak bank namun juga nasabah. Bagi hasil ini sungguh menarik perhatian saya karena menonjolkan prinsip win win solution yang cantik atas dasar kepercayaan. Bank syariah memberlakukan bagi hasil dengan menjunjung tinggi sistem perekonomian Islam yang mengutamakan prinsip kemitraan atau Ta’awun.
Prinsip Ta’awun ini merupakan ajaran untuk saling membantu dan bekerja sama demi mencapai kebaikan sebagaimana tertulis dalam Al Qur’an QS 5:2: “….dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketaqwaan, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”
Apabila seseorang menyimpan uang di bank syariah dalam bentuk tabungan atau deposito maka nasabah tersebut akan mendapat bagi hasil berdasarkan nisbah (kesepakatan). Misalkan bank menawarkan nisbah deposito bagi hasil 60:40 maka sebanyak 60% bagi hasil akan diberikan kepada nasabah dan 40 % bagi hasil menjadi milik bank syariah. Nasabah yang menyimpan uang di bank mendapatkan keuntungan bukan berupa bunga namun berasal dari dari bagi hasil berdasarkan keuntungan investasi yang dilakukan oleh bank syariah. Sistem bagi hasil yang diterapkan di sini memiliki kemungkinan untung dan rugi. Tidak seperti bank konvensional yang selalu memberikan bunga deposito dengan asumsi investasi bank selalu untung.