Mohon tunggu...
Rizki Rahardiputra
Rizki Rahardiputra Mohon Tunggu... Desainer - Designer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hello, aku Rizki Rahardiputra, kalian bisa memanggilku dengan nama Rizki. Aku seorang Desainer, lebih tepatnya UI Designer untuk salah satu startup. Sekarang juga saya sebagai freelance copywriter

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Game Mengandung Kekerasan, Pemerintah Ancam Akan Lakukan Pemblokiran

23 April 2024   15:47 Diperbarui: 23 April 2024   15:59 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta 23 April 2024 - Pemerintah berencana memblokir game berkonten kekerasan yang tidak sesuai dengan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game. Salah satu game yang akan diblokir adalah Free Fire (FF)

 Deputi Bidang Khusus Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar mengungkapkan, pemblokiran game FF bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Media dan Informasi tentang Klasifikasi Game

 Pemblokiran akan dilakukan jika game tersebut terbukti melanggar peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi

 "Bisa saja ada pemblokiran jika tidak sesuai dengan klasifikasi permenkominfo tersebut. Terutama untuk konten-konten yang mengandung kekerasan, perilaku seksual yang menyimpang, bahkan judi online," kata Nahar dalam keterangan yang diterima, Senin (22/4/2024).

Dia mencontohkan, pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif sektor digital. Peraturan tersebut akan bersifat preventif 

"Kami sedang menyempurnakan berbagai regulasi-regulasi yang berkaitan perlindungan anak di ranah digital atau online. Nantinya, laporan atau dokumen bersifat pencegahan bisa dijadikan aduan penanganan," jelasnya.

Nahar menjelaskan, peraturan tersebut tidak hanya mengatur klasifikasi game online, tetapi juga mengatur tata cara pendaftaran game agar mendapat lampu hijau edar dari Kementerian Informasi dan Komunikasi

Ia berharap anak-anak tetap bisa mengakses internet atau beraktivitas di dunia digital, namun juga harus ada aturan yang tidak boleh dilanggar oleh anak-anak

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan juga mengatakan hal senada. Ia mengatakan, game online yang mengandung konten kekerasan seperti Free Fire yang banyak digemari remaja akan membentuk perilaku mereka

Dalam Peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi Nomor 2 Tahun 2024, game atau konten digital yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan perjudian online dapat diblokir

"Dari aturan tersebut, jelas bisa (blokir) jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti gim tersebut. Dari orang tua juga harus mendampingi anak-anak untuk membatasi permainan gim online. Anak-anak yang sering main gim online biasanya perilakunya mengikuti apa yang mereka mainkan," ucap Kawiyan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun