Jakarta 23 April 2024 - Pemerintah berencana memblokir game berkonten kekerasan yang tidak sesuai dengan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game. Salah satu game yang akan diblokir adalah Free Fire (FF)
 Deputi Bidang Khusus Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar mengungkapkan, pemblokiran game FF bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Media dan Informasi tentang Klasifikasi Game
 Pemblokiran akan dilakukan jika game tersebut terbukti melanggar peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi
 "Bisa saja ada pemblokiran jika tidak sesuai dengan klasifikasi permenkominfo tersebut. Terutama untuk konten-konten yang mengandung kekerasan, perilaku seksual yang menyimpang, bahkan judi online," kata Nahar dalam keterangan yang diterima, Senin (22/4/2024).
Dia mencontohkan, pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif sektor digital. Peraturan tersebut akan bersifat preventifÂ
"Kami sedang menyempurnakan berbagai regulasi-regulasi yang berkaitan perlindungan anak di ranah digital atau online. Nantinya, laporan atau dokumen bersifat pencegahan bisa dijadikan aduan penanganan," jelasnya.
Nahar menjelaskan, peraturan tersebut tidak hanya mengatur klasifikasi game online, tetapi juga mengatur tata cara pendaftaran game agar mendapat lampu hijau edar dari Kementerian Informasi dan Komunikasi
Ia berharap anak-anak tetap bisa mengakses internet atau beraktivitas di dunia digital, namun juga harus ada aturan yang tidak boleh dilanggar oleh anak-anak
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan juga mengatakan hal senada. Ia mengatakan, game online yang mengandung konten kekerasan seperti Free Fire yang banyak digemari remaja akan membentuk perilaku mereka
Dalam Peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi Nomor 2 Tahun 2024, game atau konten digital yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan perjudian online dapat diblokir