Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Indonesia telah mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan siswa baru dengan mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini, yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026, bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
SPMB merupakan hasil evaluasi atas sistem yang lama dan diklaim selaras dengan visi kemendikdasmen, pendidikan yang bermutu dan memberikan layanan terbaik (Kompas.com, 30/1/2025).
"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," kata Prof. Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Berikut adalah perbedaan utama antara sistem PPDB dan SPMB yang berhasil dirangkum oleh penulis:
1. Nama dan Filosofi
Perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB bukan sekadar pergantian istilah, tetapi juga mencerminkan pendekatan yang lebih akrab dan kekeluargaan.
Istilah "murid" dianggap lebih familiar dan mencerminkan nilai-nilai positif dalam Pendidikan.
Staf Ahli Kemendikdasmen, Biyanto, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengatasi kelemahan yang ada dalam sistem sebelumnya (rilis.id, 2025).
2. Jalur Penerimaan