Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Jurnalis - Pegiat Sosial⎮Penulis⎮Peneliti

Masa muda aktif menggulingkan pemerintahan kapitalis-militeristik orde baru Soeharto. Bahagia sbg suami dgn tiga anak. Lulusan Terbaik Cumlaude Magister Adm. Publik Universitas Nasional. Secangkir kopi dan mendaki gunung. Fav quote: Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ayah-Bunda, Ini Perbedaan antara PPDB dan SPMB

30 Januari 2025   20:47 Diperbarui: 30 Januari 2025   20:47 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Indonesia telah mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan siswa baru dengan mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan ini, yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026, bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

SPMB merupakan hasil evaluasi atas sistem yang lama dan diklaim selaras dengan visi kemendikdasmen, pendidikan yang bermutu dan memberikan layanan terbaik (Kompas.com, 30/1/2025).

"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," kata Prof. Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Berikut adalah perbedaan utama antara sistem PPDB dan SPMB yang berhasil dirangkum oleh penulis:

1. Nama dan Filosofi

Perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB bukan sekadar pergantian istilah, tetapi juga mencerminkan pendekatan yang lebih akrab dan kekeluargaan.

Istilah "murid" dianggap lebih familiar dan mencerminkan nilai-nilai positif dalam Pendidikan.

Staf Ahli Kemendikdasmen, Biyanto, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengatasi kelemahan yang ada dalam sistem sebelumnya (rilis.id, 2025).

2. Jalur Penerimaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun