Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Indonesia telah mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan siswa baru dengan mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini, yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026, bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
SPMB merupakan hasil evaluasi atas sistem yang lama dan diklaim selaras dengan visi kemendikdasmen, pendidikan yang bermutu dan memberikan layanan terbaik (Kompas.com, 30/1/2025).
"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," kata Prof. Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Berikut adalah perbedaan utama antara sistem PPDB dan SPMB yang berhasil dirangkum oleh penulis:
1. Nama dan Filosofi
Perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB bukan sekadar pergantian istilah, tetapi juga mencerminkan pendekatan yang lebih akrab dan kekeluargaan.
Istilah "murid" dianggap lebih familiar dan mencerminkan nilai-nilai positif dalam Pendidikan.
Staf Ahli Kemendikdasmen, Biyanto, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengatasi kelemahan yang ada dalam sistem sebelumnya (rilis.id, 2025).
2. Jalur Penerimaan
Salah satu perbedaan utama antara PPDB dan SPMB terletak pada jalur penerimaan. Namun, ketentuan tersebut masih menunggu penyelesaian draf Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB.
Dalam sistem SPMB, terdapat empat jalur penerimaan yang baru, yaitu (Indriawati, 2025):
Jalur Domisili: Menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan. Jalur ini berfokus pada kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah.
"Untuk SMA itu lintas kabupaten/kota sehingga penetapannya adalah berdasarkan provinsi," ujar Mu'ti (tempo.co, 2025).
Jalur Afirmasi: Dikhususkan untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Mutasi: Memungkinkan siswa berpindah sekolah dalam satu wilayah.
Jalur Prestasi: Menghargai siswa berdasarkan prestasi akademik atau non-akademik mereka. Selain seni dan olah raga, SPMB juga menambahkan aspek kepemimpinan sebagai faktor penilaian.
3. Penghapusan Sistem Zonasi
Sistem zonasi yang sebelumnya menjadi bagian penting dalam PPDB telah dihapus dalam SPMB.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah manipulasi data yang sering terjadi, di mana beberapa calon siswa menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu untuk mendaftar. Dengan sistem domisili, pendaftaran akan lebih transparan dan adil.
4. Peningkatan Aksesibilitas
Kemendikdasmen berharap bahwa dengan penggantian sistem ini, aksesibilitas pendidikan akan meningkat secara signifikan.
Penekanan pada jalur afirmasi diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih bagi siswa dari latar belakang kurang mampu.
Selain itu, persentase kuota untuk masing-masing jalur juga akan disesuaikan untuk memastikan distribusi yang lebih merata.
Analisis dan Implikasi
Perubahan dari PPDB ke SPMB menunjukkan upaya pemerintah untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem pendidikan yang ada.
Dengan fokus pada pendekatan yang lebih inklusif dan transparan, SPMB dapat membantu mengurangi kesenjangan akses pendidikan di Indonesia.
Namun, keberhasilan implementasi sistem baru ini sangat bergantung pada sosialisasi yang efektif kepada masyarakat serta dukungan dari semua pihak terkait.
Dalam konteks kebijakan publik, perubahan ini juga mencerminkan respons pemerintah terhadap masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses perancangan sistem baru ini, Kemendikdasmen berusaha menciptakan sebuah sistem yang tidak hanya efisien tetapi juga adil bagi semua calon siswa.*
Referensi:
https://www.kompas.com/edu/read/2025/01/30/110054071/pemerintah-resmi-ganti-ppdb-2025-jadi-spmb
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI