Salah satu perbedaan utama antara PPDB dan SPMB terletak pada jalur penerimaan. Namun, ketentuan tersebut masih menunggu penyelesaian draf Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB.
Dalam sistem SPMB, terdapat empat jalur penerimaan yang baru, yaitu (Indriawati, 2025):
Jalur Domisili: Menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan. Jalur ini berfokus pada kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah.
"Untuk SMA itu lintas kabupaten/kota sehingga penetapannya adalah berdasarkan provinsi," ujar Mu'ti (tempo.co, 2025).
Jalur Afirmasi: Dikhususkan untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Mutasi: Memungkinkan siswa berpindah sekolah dalam satu wilayah.
Jalur Prestasi: Menghargai siswa berdasarkan prestasi akademik atau non-akademik mereka. Selain seni dan olah raga, SPMB juga menambahkan aspek kepemimpinan sebagai faktor penilaian.
3. Penghapusan Sistem Zonasi
Sistem zonasi yang sebelumnya menjadi bagian penting dalam PPDB telah dihapus dalam SPMB.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah manipulasi data yang sering terjadi, di mana beberapa calon siswa menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu untuk mendaftar. Dengan sistem domisili, pendaftaran akan lebih transparan dan adil.
4. Peningkatan Aksesibilitas