Peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa
Desa memiliki dua keutamaan yang saling berkelindan: Pembangunan dan Pemberdayaan. Keduanya mewujud ke dalam aspek-aspek seperti pendidikan, kesehatan, pengembangan infrastruktur, lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas ekonomi lokal; hal itu menjadi langkah-langkah utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Peran TPP desa sangat penting dalam mengarahkan setiap jengkal pembangunan dan pemberdayaan di desa, salah satunya adalah dengan cara memastikan anggaran Dana Desa berdampak bagi pemerataan kesejahteraan. Secara moral, tidak boleh ada kebocoran satu sen pun.
Proses pembangunan desa tersebut juga harus berlangsung secara partispatif, demokratis, inklusif dan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang tepat dan dukungan semua pihak, desa Indonesia dapat menjadi pusat kekuatan ekonomi yang lebih mandiri, berkelanjutan, dan sejahtera.
Ingat! Peran TPP bukan hanya sebagai fasilitator administratif, tetapi juga sebagai motor penggerak untuk membantu desa mengelola dan memanfaatkan dana secara efektif, inovatif, dan berkelanjutan.
Nah, agar Dana Desa benar-benar berdampak positif dan adil, TPP harus memiliki pemahaman dan keterampilan tertentu yang mencerminkan prinsip-prinsip tersebut.
1. Pemahaman tentang Keadilan Sosial dan Redistribusi Sumber Daya
TPP harus menginternalisasi konsep keadilan sosial, yaitu distribusi kekayaan, sumber daya, dan kesempatan yang lebih merata, agar tidak ada segelintir orang yang menguasai sebagian besar sumber daya desa.
Dalam konteks Dana Desa, TPP harus memastikan bahwa anggaran tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok elit lokal, tetapi harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin, buruh tani, dan kelompok rentan di desa.
Selain itu, TPP harus memahami konsep redistribusi kekayaan. Dana Desa harus digunakan untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui program-program yang mendorong produksi sosial, seperti pembangunan infrastruktur yang mendukung ekonomi produktif (misalnya pertanian kolektif, koperasi, atau industri desa).
Dengan begitu, Dana Desa tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif, menciptakan lapangan kerja, dan mendistribusikan manfaatnya secara adil.