Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Jurnalis - Pegiat Sosial⎮Penulis⎮Peneliti

Masa muda aktif menggulingkan pemerintahan kapitalis-militeristik orde baru Soeharto. Bahagia sbg suami dgn tiga anak. Lulusan Terbaik Cumlaude Magister Adm. Publik Universitas Nasional. Secangkir kopi dan mendaki gunung. Fav quote: Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

BisKita Trans Depok: Solusi Transportasi Publik Berkelanjutan di Bawah Rezim Aglomerasi

17 Januari 2025   09:47 Diperbarui: 17 Januari 2025   09:47 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peluncuran BisKita Trans Depok, Minggu (14/7/20224) menjadi penanda transformasi transportasi publik yang modern (Sumber: kompas.id/Aguido Adri)

Kota Depok, sebagai bagian dari wilayah aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menghadapi tantangan signifikan dalam pengembangan sistem transportasi publik yang efisien dan berkelanjutan.

Dengan pertumbuhan populasi yang pesat dan peningkatan mobilitas penduduk, kebutuhan akan transportasi publik yang terintegrasi dan ramah lingkungan menjadi semakin mendesak.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kondisi transportasi publik di Depok serta implikasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) terhadap pengembangan sistem transportasi di kota ini.

Aglomerasi DKJ dan Relevansinya

Kawasan aglomerasi, menurut Bab I UU DKJ, adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Aglomerasi DKJ terdiri dari: Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.

UU DKJ disahkan Jokowi pada 25 April 2024 bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pengembangan wilayah Jakarta dan sekitarnya, termasuk Depok (Kompas.com, 29/4/2024).

Dalam konteks transportasi publik, UU ini memberikan kerangka hukum untuk kolaborasi antara pemerintah daerah dalam pengembangan infrastruktur dan layanan transportasi.

Beberapa poin penting dari UU DKJ yang relevan dengan kondisi transportasi publik di Depok adalah:

1. Integrasi Moda Transportasi: UU DKJ mendorong integrasi antara berbagai moda transportasi, seperti bus, kereta, dan angkutan umum lainnya. Di Depok, upaya ini perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat dengan mudah berpindah antar moda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun