Pungutan liar atau pungli kerap
terjadi di instansi pemerintahan khususnya
instansi kepolisian, pungutan liar dalam
instansi kepolisian biasanya terjadi pada saat
pelaksanaan penerimaan calon anggota
POLRI. Didalam seleksi penerimaan anggota
POLRI inilah sering terjadi praktek pungutan
liar yang dilakukan oleh oknum anggota
kepolisian, yang dimana oknum dari
kepolisian tersebut mengiming-imingi
peserta seleksi calon anggota POLRI agar
dapat diloloskan dalam seleksi penerimaan
calon anggota POLRI.
Dewasa ini minat generasi muda
ataupun pelajar untuk menjadi anggota
kepolisian saat ini begitu tinggi, tidak sedikit
cita-cita dari mereka sejak kecil ialah
menjadi abdi negara khususnya menjadi
bagian dari isntitusi POLRI, ditengah minat
Masyarakat khususnya pelajar untuk masuk
dalam kesatuan POLRI menyebabkan
peluang untuk masuk kedalam institusi
POLRI sangatlah kecil, Hal ini menyebabkan
persaingan yang begitu ketat diantara para
peserta. Tentunya dalam mengikuti seleksi
calon anggota POLRI semua peserta
mengharapkan kelulusan, tetapi selisi
pendaftar dengan jumlah anggota yang di
terima itu sangat berbeda jauh. Para peserta
yang memiliki ambisi besar untuk lolos
dalam seleksi tak jarang mengHalalkan
segala cara agar dapat lulus dalam setiap
tahapan seleksi penerimaan POLRI,
termasuk rela membayar berapapun kepada
oknum panitia, ataupun oknum yang terkait
dengan seleksi penerimaan anggota POLRI.
Terlepas dari fenomena antusias
untuk menjadi anggota POLRI, terdapat juga
beberapa perilaku kurang baik yang
dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian
pada saat penyelenggaraan penerimaan
seleksi calon anggota POLRI. Salah satunya
ialah budaya pungli dan iming-imingi
kelulusan dengan memberikan imbalan
sejumlah uang dalam proses penerimaan
calon anggota POLRI.
Dasar Hukumnya : *Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
*Pasal 107 UU nomor 7 tahun 2022
Menurut pandangan saya dengan banyak kasus pungli di instansi kepolisian perlu adanya tindakan tegas baik segi penegakan hukum ataupun sanksi etik lainnya, karena jika tidak adanya tindakan tegas tersebut selain merugikan calon anggota polri, berdampak juga pada rasa kepercayaan masyarakat yg turun kepada citra polisi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H