termasuk rela membayar berapapun kepada
oknum panitia, ataupun oknum yang terkait
dengan seleksi penerimaan anggota POLRI.
Terlepas dari fenomena antusias
untuk menjadi anggota POLRI, terdapat juga
beberapa perilaku kurang baik yang
dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian
pada saat penyelenggaraan penerimaan
seleksi calon anggota POLRI. Salah satunya
ialah budaya pungli dan iming-imingi
kelulusan dengan memberikan imbalan
sejumlah uang dalam proses penerimaan
calon anggota POLRI.
Dasar Hukumnya : *Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
*Pasal 107 UU nomor 7 tahun 2022
Menurut pandangan saya dengan banyak kasus pungli di instansi kepolisian perlu adanya tindakan tegas baik segi penegakan hukum ataupun sanksi etik lainnya, karena jika tidak adanya tindakan tegas tersebut selain merugikan calon anggota polri, berdampak juga pada rasa kepercayaan masyarakat yg turun kepada citra polisi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H