Mohon tunggu...
Rahadi Rapsanjani Akbar
Rahadi Rapsanjani Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Law student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah

9 Maret 2024   22:18 Diperbarui: 9 Maret 2024   23:00 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 

* Membantu peningkatan pendapatan kabupaten/kota. 

*Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Kesimpulan nya 

Kontribusi masyarakat dalam hal kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sangat membantu peningkatan perekonomian di daerah, untuk itu perlu adanya kesadaran dari masyarakat nya itu sendiri akan hak dan kewajiban nya sebagai wajib pajak.

sumber : jurnal supremasi 

penulis : Rahadi Rapsanjani Akbar

Nim : 211010250487

Mahasiswa fakultas Hukum 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun